Pelaku Pelecehan Siswa SMPN 6 Kota Bekasi Resmi Jadi Tersangka

Pelaku Pelecehan Siswa SMPN 6 Kota Bekasi Resmi Jadi Tersangka

Polres Metro Bekasi Kota resmi menetapkan DP sebagai tersangka, kasus pelecehan seksual terhadap siswi SMPN 6 Kota Bekasi.--

BEKASI, FIN.CO.ID -- Polres Metro Bekasi Kota resmi menetapkan DP sebagai tersangka, kasus pelecehan seksual terhadap siswi SMPN 6 Kota Bekasi.

Menurut pantauan langsung fin.co.id sore ini, pelaku keluar dari ruangan sambil menunduk dengan menggunakan pakaian tahanan didampingi oleh petugas kepolisian.

(BACA JUGA:Tegas! Polisi Tak Beri Ampun ke Pelaku Pelecehan Seksual di SMPN 6 Kota Bekasi)

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki menjelaskan, sebelumnya petugas telah melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang yang menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh DP.

"Kemarin setelah pelaku kita amankan, pihak kepolisian sudah memeriksa 3 orang korban yang saat ini sudah menjadi alumni SMPN 6 Kota Bekasi," ungkap Kombes Hengki dalam konfrensi pers, Selasa, 2 Agustus 2022.

Ia mengungkapkan, kejadian bermula saat pelaku yang bekerja sebagai petugas perpustakaan dihubungi oleh korban terkait buku.

"Koban menghubungi DP terkait buku perpustakaan, namun pelaku terus menerus hubungi korban dan mengirim pesan genit beserta stiker porno," ucapnya.

(BACA JUGA:Begini Kiat Pencegahan agar Pelecehan Seksual Siswi SMPN 6 Kota Bekasi Tak Terulang Versi Dewan Pendidikan)

Tidak berhenti sampai situ, pelaku DP pun mengajak korban untuk bertemu secara langsung, pada saat bertemu korban langsung di ajak ke Apartemen Kamala Lagoon.

"Pelaku ini langsung mengajak korban ke apartemen, dengan alasan ingin ngobrol berdua dan korban pun percaya," jelasnya.

Dari keterangan Kombes Hengki, korban mempercayai ajakan pelaku karena DP merupakan tenaga kerja kontrak di tempatnya bersekolah.

"Saat sampai di lokasi apartemen, pelaku langsung melakukan aksi memegang-megang badan korban," terangnya.

(BACA JUGA:Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di SMPN 6 Kota Bekasi Mulai Ditangani Polisi)

Atas tindakan tersebut tersangka dikenakan pasal 80 Jo pasal 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti, UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua tentang UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Saat ini DP telah resmi ditahan oleh pihak kepolisian sesusai pasal yang ditetapkan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun Penjara. (Tuahta Simanjuntak)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: