Jerinx Divonis Satu Tahun Penjara, Minta Waktu Tujuh Hari soal Banding

Jerinx Divonis Satu Tahun Penjara, Minta Waktu Tujuh Hari soal Banding

I Gede Aryastina alias Jerinx divonis 1 tahun penjara dan denda Rp25 juta atas kasus pengancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni.⁣--Instagram/@jrxsid/@adamdenigrk

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp25 juta kepada I Gede Aryastina alias Jerinx.

Jerinx dinyatakan bersalah melakukan pengancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni.⁣

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 25 juta subsider 1 bulan kurungan," ujar hakim ketua Surachmat saat membacakan putusan di PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis, 24 Februari 2022.

(BACA JUGA:Jerinx SID Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Kasus Adam Deni, JPU Beberkan Bukti Kuat)

Jerinx dinyatakan melanggar Pasal 29junctoPasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE).⁣

Hakim mengatakan Jerinx terbukti dengan sengaja tanpa hak mengirim dokumentasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti.

Hakim mengatakan meski tidak ada akibat psikologis dari diri Adam Deni, namun unsur itu telah terpenuhi.⁣

(BACA JUGA:Adam Deni Bakal Susul Jerinx SID ke Pengadilan, Berkasnya Sudah Dilimpahkan ke JPU)

Dalam pertimbangan menjatuhkan putusan, hakim menuturkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Jerinx.

Hal memberatkan Jerinx ialah, terdakwa pernah ditahan karena bermasalah dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Sementara yang meringankan tak lain, suami Nora Alexandra itu berlaku sopan dalam sidang dan telah berusaha meminta maaf kepada Adam Deni atas tindakannya.

(BACA JUGA:Jerinx: Jangan Bully Istri Saya, Mending Bully Saya Saja!)

Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin Jerinx dihukum dengan pidana dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair dua bulan kurungan.

Hakim kemudian memberikan kesempatan pada Jerinx dan kuasa hukumnya untuk berdiskusi, apakah akan mengajukan banding atau menerima keputusan Pengadilan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: