Kasus Suap Bansos, Mantan Mensos Juliari Batubara Lunasi Pidana Uang Pengganti Rp14,5 Miliar

Kasus Suap Bansos, Mantan Mensos Juliari Batubara Lunasi Pidana Uang Pengganti Rp14,5 Miliar

Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.-Issak Ramdhani-FIN

JAKARTA, FIN.CO.ID - Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara melunasi pidana uang pengganti atas kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 di wilayah Jabodetabek.

Ia divonis kewajiban pembayaran uang pengganti sejumlah Rp14,5 miliar berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dengan cara mencicil sebanyak 3 kali.

(BACA JUGA:KPK Tetapkan Mensos Juliari Batubara sebagai Tersangka)

"Terpidana melunasi pembayaran uang pengganti ini secara bertahap dengan tiga kali cicilan. KPK hargai inisiatif terpidana tersebut sebagai bentuk ketaatan atas tuntutan tim Jaksa KPK dan  putusan hakim tipikor," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 1 Agustus 2022.

KPK pun, kata dia, telah selesai menyetorkan pembayaran uang pengganti Juliari ke kas negara.

"Jaksa Eksekutor KPK Suryo Sularso dan Andry Prihandono melalui Biro Keuangan telah selesai menyetorkan uang pengganti Terpidana Juliari P Barubara ke kas negara," kata dia.

(BACA JUGA:Ketika Juliari Pernah Ajak KPK Kawal Penyaluran Bansos di Kemensos)

Ia menyatakan, pembayaran uang pengganti yang dikenakan terhadap terpidana korupsi selaras dengan upaya optimalisasi asset recovery oleh KPK dalam setiap penanganan perkara.

Ia menyebut, penegakan hukum tipikor tidak hanya demi memberikan efek jera terhadap para pelaku melalui pidana kurungan badan. Namun sekaligus sebagai optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara akibat perbuatan korupsi.

"Oleh karena itu, KPK juga mengimbau para terpidana korupsi lainnya untuk segera melakukan pembayaran uang pengganti sesuai putusan hakim agar asset recovery dari hasil tindak pidana dapat terpenuhi untuk pembangunan dan kesejahteraan bersama," tukas Ali.

(BACA JUGA:KPK Sudah Pernah Ingatkan Mensos Juliari Soal Korupsi Bansos, Tapi..)

Sebelumnya, KPK menjebloskan mantan Menteri Juliari Peter Batubara ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang, Banten, pada Rabu, 22 September 2021.

Juliari Batubara dinyatakan bersalah menerima suap senilai total Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) COVID-19 wilayah Jabodetabek. Ia divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN.JKT.PST tanggal 23 Agustus 2021.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: