Buka Blokir PayPal, Kominfo Minta Masyarakat Pindahkan Uang Segera!

Buka Blokir PayPal, Kominfo Minta Masyarakat Pindahkan Uang Segera!

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan.-Screenshot YouTube/Startup Studio Indonesia-

JAKARTA, FIN.CO.ID- Kementerian Kominfo membuka pemblokir layanan keuangan PayPal setelah sebelumnya diblokir lantaran belum mendaftarkan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Pembukaan blokir ini hanya berlangsung sementara mulai Senin 1 Agustus 2022 hingga Jumat 8 Agustus 2022.

Adapun pembukaan blokir itu dilakukan setelah mendengar masukan terkait masih banyaknya dana masyarakat yang tersimpan di aplikasi tersebut.

“Menteri Kominfo memberikan kebijakan untuk membuka sementara PayPal. Jadi sekarang sudah bisa diakses kembali oleh masyarakat,” kata Dirjen Aplikasi Informatika, Semuel A. Pangerapan, dilansir Senin 1 Agustus 2022.

Semuel meminta masyarakat menggunakan kesempatan ini untuk memindahkan dananya ke aplikasi lain. Menurutnya, saat ini banyak aplikasi dan layanan digital untuk pembayaran yang bisa digunakan.

(BACA JUGA:Setelah Diblokir, Layanan PayPal Dibuka Pemerintah Hingga 5 Agustus 2022)

(BACA JUGA:Blokir Steam Sampai PayPal, Kominfo: Mereka Tidak Menghargai Kedaulatan Indonesia)

“Sudah banyak aplikasi yang bisa digunakan. Kita sudah punya layanan-layanan digital untuk pembayaran, layanan digital banking juga ada,” sebutnya.

Menurut Semuel, hingga saat ini belum ada komunikasi dan korespondensi dengan pihak PayPal terkait pendaftaran PSE. Ia pun kembali menegaskan, pendaftaran PSE dilakukan dalam rangka menciptakan ruang digital yang kondusif, aman dan nyaman bagi masyarakat.

“Ini bukan hanya untuk pajak, tapi untuk tata kelola. Untuk membangun ekonomi digital kita perlu ekosistem digital dan semuanya harus trusted. Ini untuk menegakkan kedaulatan kita,” tegasnya.

Disinggung soal kekhawatiran masyarakat terkait pemantauan data pengguna aplikasi, Semuel juga menegaskan Kemkominfo tidak ada kewenangan untuk hal tersebut.

(BACA JUGA:Akun PayPal Anda Dibobol Orang? Jangan Panik, Begini Langkahnya agar Dana Bisa Kembali)

(BACA JUGA:Setelah Diblokir Kemkominfo Tiga Game Online Steam d 2 dan Counter-Strike Global Offensive Daftar PSE)

“Minta data itu tidak sembarangan. Itu hanya bisa dilakukan apabila ada aparat penegak hukum atau instansi yang berwenang memerlukan data tambahan untuk mengungkapkan kejahatan. Itu semua bisa dilakukan, tapi yang meminta data itu harus punya kewenangan dulu dan Kominfo tidak untuk itu,” terangnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: