Setelah Diblokir, Layanan PayPal Dibuka Pemerintah Hingga 5 Agustus 2022

Setelah Diblokir, Layanan PayPal Dibuka Pemerintah Hingga 5 Agustus 2022

PayPal Dibobol Orang, Ilustrasi oleh mohamed Hassan dari Pixabay--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) membuka layanan PayPal untuk sementara supaya masyarakat bisa memindahkan dana yang mereka dari platform tersebut.

"Per tadi pagi, PayPal kami buka supaya masyarakat bisa migrasi," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, dalam konferensi pers virtual, Minggu, 31 Juli 2022.

(BACA JUGA:Sindiran dr Tirta ke Kominfo 'Jlebb' Banget: Katanya Dukung E-sport, Tapi Steam Diblokir?)

Kementerian Kominfo memblokir layanan PayPal pada Sabtu (30/7) sebagai konsekuensi platform tersebut tidak mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) di Indonesia.

Pemblokiran PayPal, salah satu dari layanan yang diblokir pemerintah, mendapat protes dari masyarakat. Mereka mengekspresikannya melalui media sosial.

PayPal adalah layanan mengirim dana dari luar negeri, platform ini banyak digunakan oleh mereka yang bekerja dengan perusahaan asing, pekerja lepas atau kreator konten. 

Melalui media sosial, sejumlah pengguna mengaku kesal dan bingung karena masih memiliki sejumlah dana di PayPal, namun, tidak bisa dicairkan karena platform tersebut diblokir.

(BACA JUGA:Tagar BlokirKominfo Menggema: Netizen Kesal Situs Game yang Setor Pajak Diblokir, Tapi Judi Online Lolos PSE)

Menurut Semuel, PayPal dibuka untuk sementara per jam 8.00 pagi ini, setelah melihat kondisi masyarakat dan mendapat masukan. 

Pembukaan sementara ini dilakukan selama lima hari kerja, yaitu hingga tanggal 5 Agustus pukul 23.59.

Semuel meminta masyarakat memanfaatkan lima hari tersebut sebaik-baiknya, apakah untuk memindahkan dana mereka dari PayPal ke platform lain atau meminta pihak yang bekerja sama dengan mereka untuk mengirim dana ke layanan selain PayPal.

PayPal, menurut Semuel, hingga hari ini belum berkomunikasi dengan Kementerian Kominfo soal pendaftaran penyelenggara sistem elektronik.

Jika sampai batas waktu yang ditentukan PayPal masih belum mendaftar, layanan tersebut harus diblokir kembali.

(BACA JUGA:PKS Sindir Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Sejak Lahir Sudah Bermasalah)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: