Tenaga Kesehatan Kota Bekasi Segera Terima Vaksin Booster Kedua, Jadwal Pelaksanaan Sedang Digodok

Tenaga Kesehatan Kota Bekasi Segera Terima Vaksin Booster Kedua, Jadwal Pelaksanaan Sedang Digodok

Ilustrasi vaksinasi COVID-19.--

BEKASI, FIN.CO.ID - Dinas Kesehatan Kota Bekasi tengah merencanakan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 booster kedua atau dosis keempat terhadap tenaga kesehatan (nakes).

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi Tanti Rohilawati mengatakan, hingga kini pihaknya masih menggodok jadwal pelaksaan vaksinasi booster kedua tersebut.

(BACA JUGA:DBD di Kota Bekasi Hampir Tembus 2.000 Kasus, Dinkes Ajak Masyarakat Galakkan Pemberantasan Sarang Nyamuk)

"Untuk perencanaan booster kedua untuk tenaga kesehatan, kita sudah ada edarannya. Dan ini kita sedang menyiapkan jadwal pelaksanaan di masing-masing layanan," kata Tanti Rohilawati kepada wartawan, Sabtu, 30 Juli 2022.

Menurut dia, Dinkes Kota Bekasi masih menunggu pendistribusian vaksin dosis keempat dari pemerintah pusat untuk penyelenggaraan vaksinasi booster kedua nakes.

"Ini kita sedang membuat jadwalnya, sasarannya. Kemudian kita akan kirimkan nota dinas kepada Pak Plt Wali Kota Bekasi (Tri Adhianto) Senin esok. Mudah-mudahan di hari Selasa, Rabu sudah didistribusikan vaksin tersebut," ucapnya.

(BACA JUGA:Ditanya Penyebab Kecelakaan Truk Pertamina Di Cibubur, Dishub Kota Bekasi: Bukan Soal Lampu Merah, Tapi...)

Ia menyebut, proses rekapitulasi data nakes di Kota Bekasi masih dilakukan. Ia berharap vaksinasi bisa segera dilakukan dalam waktu dekat.

"Kita sedang rekapitulasi dulu jumlah tenaga kesehatannya, semoga bisa segera disampaikan untuk bisa segera dilaksanakan," ucap Tanti.

Diketahui, Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kesehatan) telah mengeluarkan surat edaran (SE) nomor HK.02.02/C/3615/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster Ke-2 bagi Sumber Daya Manusia Kesehatan.

(BACA JUGA:Citayam Fashion Week Digusur? Pemkot Bekasi Beri Lampu Hijau Jika Ingin Diadakan di Wilayahnya)

SE tersebut ditandatangani Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Dirjen P2P) Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu pada Kamis 28 Juli 2022. 

Pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster kedua tersebut diberikan dengan interval 6 bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama. Nantinya, para nakes bisa menerima vaksin dosis keempat di fasilitas pelayanan kesehatan dan atau di pos pelayanan vaksinasi COVID-19 terdekat. (Tuahta Simanjuntak)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: