Kasus Bupati Mamberamo Tengah, KPK Periksa Nowela Idol

Kasus Bupati Mamberamo Tengah, KPK Periksa Nowela Idol

Nowela Idol.-Ist-Net

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap penyanyi Nowela Elizabeth Mikelia Auparay atau Nowela Idol, Jumat, 29 Juli 2022.

Juara ajang pencarian bakat menyanyi Indonesian Idol itu bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua, yang menjerat Bupati Ricky Ham Pagawak selaku tersangka.

(BACA JUGA:Nowela Idol Ngaku Sudah Kembalikan Uang DNA Pro ke Penyidik: Ini Pelajaran untuk Saya)

Selain Nowela, seorang saksi lain yang dipanggil yaitu Jemmy Suhadi. Ia akan diperiksa dalam kapasitas sebagai wiraswasta.

"Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi, Nowela Elizabeth Mikelia Auparay dan Jemmy Suhadi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 29 Juli 2022.

(BACA JUGA:Terima Rp480 Juta, Brigita Manohara Kembalikan Uang dari Bupati Mamberamo Tengah ke KPK)

Sebelumnya, KPK telah menerbitkan DPO atas nama Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.

Ricky Ham merupakan tersangka dugaan suap dan gratifikasi proyek di Kabupaten Mamberamo Tengah yang tengah disidik oleh KPK. 

(BACA JUGA:KPK Terbitkan DPO Bupati Mamberamo Tengah yang Kabur ke Papua Nugini)

Ia kabur ke Papua Nugini kala hendak dijemput paksa oleh KPK.

"Benar, KPK nyatakan, telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin, 18 Juli 2022.

Guna menelusuri keberadaan Ricky Ham, kata Ali, pihaknya telah memeriksa orang-orang terdekat buronan itu yang diduga membantu pelarian sang bupati ke luar negeri.

(BACA JUGA:Bupati Mamberamo Tengah Diduga Kabur ke Papua Nugini Saat Hendak Dijemput Paksa, KPK Kasih Ultimatum)

"Saat ini tim masih menganalisa berbagai keterangan pihak dimaksud," ucapnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: