Ini Aturan yang Dilanggar Polisi dalam Menungkap Kasus Brigadir Yosua, Banyak Kejanggalan

Ini Aturan yang Dilanggar Polisi dalam Menungkap Kasus Brigadir Yosua, Banyak Kejanggalan

Tagar Save Brigadir J-Kamaruddin Simanjuntak-Facebook

JAKARTA, FIN.CO.ID - Beberapa aturan disebut-sebut telah dilanggar dalam mengungkap kasus polisi tembak polisi di rumah Kadiv Propam Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J alias Novriansyah Yosua Hutabarat.

Soal adanya pelanggaran dari kasus Brigadir Yosua tersebut, disampaikan pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menyebut.

(BACA JUGA:Terbongkar! Ferdy Sambo Ternyata Punya Jabatan Lain di Polri: Kepala Satgas Khusus ) 

Bambang menyebutkan, aturan-aturan dasar kepolisian yang dilanggar, di antaranya terkait olah tempat kejadian perkara (TKP), terkait pelaksanaan prarekonstruksi, dan terkait penggunaan senjata api bagi personel Polri yang bertugas sebagai ajudan atau pengawal perwira tinggi.

"Itu beberapa Peraturan Kapolri (Perkap) yang dilanggar," kata Bambang, Kamis 28 Juli 2022. 

Terkait olah TKP, Bambang menjelaskan kehebohan terkait insiden Brigadir Yosua berasal dari langkah-langkah, tindakan serta pernyataan-pernyataan yang disampaikan oleh Polri sendiri. 

Dimulai dari tindakan pengambilan CCTV, olah TKP yang melanggar Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009, menunda pengumuman kepada publik, mengalihkan isu dari penembakan menjadi pelecehan seksual, tidak menghadirkan tersangka penembakan dan kejanggalan-kejanggalan yang tidak diterima nalar publik.

(BACA JUGA:Polisi Kantongi Pelaku Edit Biodata Irjen Ferdy Sambo dan Fadil Imran di Wikipedia, Siapa?)

Menurut dia, semua kejanggalan itu bermuara pada ketidakpercayaan kepada institusi Polri.

"Kita apresiasi langkah yang diambil Kapolri, meski agak terlambat dan seolah menunggu desakan publik. Ke depan harapannya bukan hanya penonaktifan Kadiv Propam, tetapi juga semua jajaran yang terlibat dalam upaya-upaya menutupi kasus ini hingga tiga hari baru diungkap ke publik," katanya pula.

Pelanggaran kemudian terkait pelaksanaan prarekonstruksi yang dilakukan di Polda Metro Jaya dan di TKP rumah Irjen Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7) lalu.

Ia mengatakan sesuai Surat Keputusan Kapolri Nomor 1205 Tahun 2000 dalam BAB III angka 8.3 SK Kapolri 1205/ 2000 diatur metode pemeriksaan dapat menggunakan teknik interview, interogasi, konfrontasi, dan rekonstruksi.

"Berdasarkan ketentuan di atas, rekonstruksi merupakan salah satu teknik dalam metode pemeriksaan yang dilaksanakan penyidik dalam proses penyidikan," katanya lagi.

(BACA JUGA:Irjen Napoleon Akui Tindakan Lumuri M Kece dengan Kotoran Salah, Tapi Siap Tanggung Jawab)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: