Pria di Tangerang Cabuli Adik Ipar, Modus Jadi Paranormal Bisa Obati Guna-guna

Pria di Tangerang Cabuli Adik Ipar, Modus Jadi Paranormal Bisa Obati Guna-guna

MS, 37 Tahun (Kaus Oranye), Saat Digelandang Polisi Ke Mapolsek Rajeg--

Korban pun menceritakan kejadian itu ke orang tua dan kakak korban atau mertua dan istri tersangka. Peristiwa itu pun dilaporkan ke Polsek Rajeg.

"Petugas pun langsung melakukan penyelidikan. Kemudian petugas segera menangkap tersangka dan membawa ke Polsek Rajeg untuk pemeriksaan lebih lanjut," terang Romdhon.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

"Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, subsider Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tandasnya. (Rikhi Ferdian)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: