Soal Kematian Brigadir J, Komnas HAM: Jangan Berasumsi, Tunggu Hasil Sesuai Fakta

Soal Kematian Brigadir J, Komnas HAM: Jangan Berasumsi, Tunggu Hasil Sesuai Fakta

Cuplikan video saat baju jenazah Brigadir J dibuka oleh keluarga -Chanel Bu Lurah -Telegram

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kasus baku tembak yang menyebabkan tewasnya Brigadir J terus bergulir. 

Banyak spekulasi yang muncul penyebab kematian Brigadir J.

Sangat disayangkan spekulasi soal kematian Brigadir J yang ramai dipublik tersebut muncul hanya dari saumsi-asumsi.

(BACA JUGA:Ternyata Brigadir J Tau Dirinya Bakal Dibunuh, Ini Penjelasan Tim Kuasa Hukum)

Untuk itu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta semua pihak untuk coolong down.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengajak semua pihak untuk mengedepankan dan mengikuti setiap tahap penyelidikan dan penyidikan.

Agar tidak muncul asumsi-asumsi soal kematian Brigadir J.

(BACA JUGA:Cecar Tim Forensik Polri Soal Luka di Tubuh Brigadir J, Komnas HAM Dalami Proses Autopsi Jenazah)

"Tolonglah kita semua ini mengikuti tahap demi tahap proses penyelidikan dan penyidikan," katanya, Senin, 25 Juli 2022.

Hal tersebut dikatakannya usai mendengarkan keterangan dari Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto bersama Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol. Dedy Prasetyo dan tim Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri.

Saat ini, Komnas HAM terus bekerja sebatas pada tahap penyelidikan, sedangkan tim yang dibentuk Polri bekerja hingga tahap penyidikan. 

Setelah semua tahapan dilalui, lanjutnya, maka baru bisa membuat kesimpulan mengenai peristiwa baku tembak antaranggota polisi di rumah dinas kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu.

"Jadi, tujuannya agar didapatkan suatu kesimpulan yang terang benderang, pasti. Dalam hal ini, pasti karena berdasarkan fakta dan data yang akurat, bukan berdasarkan asumsi atau dugaan," jelasnya.

Oleh karena itu, masyarakat diminta memberi kesempatan kepada tim penyidik maupun kepada Komnas HAM dan tim lainnya, guna menjalankan setiap tahapan hingga menemukan hasil atau jawaban atas kasus tersebut.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: