Anak yang Dirantai Kakinya Ditelantarkan? Polisi: Tunggu Hasil Pemeriksaan Orang Tua

Anak yang Dirantai Kakinya Ditelantarkan? Polisi: Tunggu Hasil Pemeriksaan Orang Tua

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengky-Tuahta Simanjuntak-fin.co.id

BEKASI, FIN.CO.ID - Aparat Polres Metro Bekasi Kota mendalami kasus anak berusia 15 tahun dirantai dan tak diberi makan orang tuanya.

Anak berinisial R tersebut kini tengah menjalani perawatan di RS RSUD Kota Bekasi. Kondisinya pun mulai membaik.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki mengatakan saat ini R berada dalam pengawasan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) dan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI).

(BACA JUGA:Kak Seto Ungkap Sosok Anak di Bekasi yang Kakinya Dirantai, Ternyata Daya Ingatnya Bagus)

Pengawasan dari kedua lembaga tersebut untuk mengetahui perkembangan psikologi anak tersebut. Dan tentunya memantau kondisi kesehatan selama dalam perawatan.

Selain itu, Kombes Pol Hengki juga mengatakan akan memanggil orang tua R. Pemanggilan dalam rangka pemeriksaan terhadap kedua orang tua R.

Pada pemeriksaan nanti untuk mencari dugaan apakah ada penelantaran terhadap sang anak.

(BACA JUGA:Pengakuan Anak diBekasi yang Dirantai Kakinya Bilang ke Kapolres: Bapak Baik, Tak Seperti Ayah Saya )

"Kami masih memeriksa orang tua, apakah ini ada penelantaran anak dan masih dalam proses penyelidikan satreskrim," ucap Kombes Pol Hengki saat di RSUD Kota Bekasi, Jumat 22 Juli 2022.

Selain itu pihak kepolisian juga nantinya akan memeriksa para saksi-saksi yang ada, dan hasil pemeriksaan di RSUD Kota Bekasi juga akan menjadi pertimbangan pihak kepolisian.

"Sambil menunggu hasil visum kita akan memanggil saksi dari ahli, KPAD, tetangga yang melihat pertama, ada di Jatikramat dan Jatiasih akan kita periksa," ungkapnya.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pihak Polres Metro Bekasi Kota juga telah mengamankan barang bukti berupa rantai dan juga gembok yang saat itu terikat di kaki sang anak.

Kombes Pol Hengki menejelaskan, pihaknya memastikan bahwa jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran dari orang tua keduanya akan diproses hukum hingga tuntas. Tuhta Simanjuntak

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: