Jadi Tersangka, Roy Suryo Tidak Ditahan

Jadi Tersangka, Roy Suryo Tidak Ditahan

Pakar Telematika Roy Suryo--PMJ

JAKARTA, FIN.CO.ID- Polda Metro Jaya tidak menahan Roy Suryo usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo pada Jumat malam 22 Juli 2022.

"(Roy Suryo) Tidak ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Sabtu 23 Juli 2022.

Zulpan menjelaskan, kondisi kesehatan menjadi alasan tidak dilakukan penahanan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut.

"Ya (alasannya) sakit," ujar Zulpan.

(BACA JUGA:Fadli Zon Beri Tanggapan Serius Soal Roy Suryo Resmi Tersangka Kasus Meme Stupa)

Roy Suryo telah menjalani 12 jam pemeriksaan sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Roy keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 22.20 WIB dengan kondisi lemas dan mendapat pertolongan menggunakan kursi roda saat menuju ke mobilnya.

Polisi telah menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur. Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dengan ujaran kebencian bermuatan SARA oleh perwakilan umat Buddha Indonesia.

(BACA JUGA:Roy Suryo Resmi Jadi Tersangka Kasus Meme Stupa, Dede Budhyarto Nyinyir Begini)

Laporan tersebut tercatat dengan LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.

Dalam laporan tersebut, pelapor menyertakan barang bukti berupa print out akun Twitter @KRMTRoySUryo2.

Roy Suryo mengunggah meme stupa Candi Borobudur itu pada Jumat (10/6) sebagai protes atas kebijakan naiknya harga tiket masuk Candi Borobudur sebesar Rp750 ribu. Belakang kebijakan itu dibatalkan oleh pemerintah.

(BACA JUGA:Roy Suryo Jadi Tersangka Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi!)

Dalam unggahannya, Roy Suryo menyertakan alamat akun asli pengunggah awal meme tersebut.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: