Roy Suryo Jadi Tersangka Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi!

Roy Suryo Jadi Tersangka Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi!

Roy Suryo kembali dilaporkan ke Bareskrim Polri soal ujaran kebencian, dalam hal ini terkait pernyataan mikrofon Gibran saat debat Cawapres 22 Desember 2023--twitter / @KRMTRoySuryo

JAKARTA, FIN.CO.ID- Polda Metro Jaya menetapkan eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo sebagai tersangka terkait kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Joko Widodo melalui akun Twitter-nya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan Roy Suryo ditetapkan tersangka hari ini, Jumat 22 Juli 2022.

"Iya hari ini benar Roy Suryo diperiksa sebagai tersangka," kata Zulpan saat dihubungi, Jumat 22 Juli 2022.

Roy Suryo sebelumnya dipolsikan oleh perwakilan umat Budha bernama Kurniawan Santoso ke Polda Metro Jaya. Laporan itu terdaftar nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022.

(BACA JUGA:Roy Suryo Terima Rekomendasi Perlindungan dari LPSK Terkait Kasus Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi)

Lapora kedua, dibuat oleh oleh Kevin Wu yang teregister dengan nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.

Dalam dua laporan itu, Roy dilaporkan terkait Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156A KUHP.

Kombes Zulpan mengatakan, Roy Suryo sedang menjalani pemeriksaan.

(BACA JUGA:Muannas Alaidid Tulis Komentar Pedas ke Roy Suryo Atas Kasus Meme Stupa: Layak Ditetapkan TSK)

Sebelumya, Tim Penasihat Hukum Roy Suryo menyatakan bahwa kliennya bukan pengedit meme Stupa Borobudor mirip Jokowi yang viral di media sosial sebagai bentuk protes atas kenaikan tarif masuk situs cagar budaya tersebut.

“Tim penasihat hukum berpandangan Roy Suryo tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena bukan pelaku,” kata Pitra Romadoni Nasution, anggota Tim Penasihat Hukum Roy Suryo, dalam keterangannya, Kamis, 16 Juni 2022.

Pitra menyebutkan Roy Suryo bukanlah yang membuat meme stupa tersebut dan hanya sebatas saksi atas adanya meme stupa mengenai kenaikan harga tiket Candi Borobudur.

Oleh karena itu kliennya tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

(BACA JUGA:Roy Suryo Ditanya Tiga Akun Selama Tiga Jam, Soal Kasus Meme Stupa Candi Borobudur)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: