Azis Samual Dibebaskan, Mahfud MD Respon Keluhan Haris Pertama Begini...

Azis Samual Dibebaskan, Mahfud MD Respon Keluhan Haris Pertama Begini...

Menko Polhukam Mahfud MD.-@mohmahfudmd-Instagram

JAKARTA, FIN.CO.ID- Menteri Koordinator Bidang politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD merespon keluhan Ketua Umum KNPI Haris Pertama yang tidak terima Politikus Golkar Azis Samual dibebaskan.

Adapun Azis Samual sebelumnya jadi tersangka dan ditahan oleh Polda Metro Jaya atas kasus pengeroyokan Haris Pertama beberapa bulan lalu.

Azis Samual kemudian diputuskan tak bersalah dan dibebasken oleh Pengadilan Negeri Jakarta pusat dalam sidang yang digelar pada Selasa 19 Juli 2022,

Mendengar kabar Asiz Samual bebas, Haris Pertama meminta bantuan Mahfud MD. Melalui akun Twitter, dirinya menanyakan keadilan dari Mahfud MD.

(BACA JUGA:Haris Pertama KNPI Apresiasi Kapolri Nonaktifkan Irjen Ferdy Sambo Tapi..)

"Bapak Menkopolhukam @mohmahfudmd tolong berikan keadilan kepada diri saya, kenapa Azis Samual bisa dibebaskan oleh hakim pengadilan Jakarta pusat sedangkan @Poldametrojaya_ menetapkan TERSANGKA dan sudah mempunyai bukti Azis Samual bersalah," tulis Haris Pertama melalui akun Twitter-nya, dikutip Jumat 22 Juli 2022.

Mahfud MD meresponnya. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengatakan, dalam bernegara ada pembagian-pembagian tugas. 

Kata dia, pemerintah tidak bisa mengintervensi pengadilan.

(BACA JUGA:Irjen Ferdy Sambo Resmi Dinonaktifkan, Mahfud MD Beri Tanggapan Serius )

"Dinda Haris, bernegara itu harus berhukum. Dalam berhukum ada pembagian tugas dan wewenang. Pemerintah bertugas membawa ke Pengadilan dan Pengadilan berwenang memutus. Seringkali keluhan atas vonis pengadilan dialamatkan kepada Pemerintah, sedangakan Pemerintah tak boleh mengintervensi Pengadilan," kata Mahfud MD melalui Tiwitter resminya, Jumat 22 Juli 2022.

(BACA JUGA:Haris Pertama KNPI Soroti Insiden Adu Tembak Bharada E dan Brigadir J, Begini Katanya)

Mahfud menjelaskan, dalam konstitusi, lembaga yudikatif itu merdeka tak boleh diintervensi. 

"Saat jadi hakim saya marah dan melawan jika ada pihak yang mau ikut campur dan mau mempengaruhi saya. Maka itu ketika duduk di eksekutif saya pun tak boleh ikut campur urusan yudikatif. Ini masalah prinsip tapi dilematis," ujar Mahfud MD.

Dikatakannya bahwa berhukum harus bermoral sebab moral adal sumber hukum. Jika hukum tidak dilaksanakan dengan moral maka bisa terjadi industri hukum. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: