Kasus Brigadir J, Pengamat: Kita Tunggu Sejauh Mana Target Polri Presisi Terlaksana

Kasus Brigadir J, Pengamat: Kita Tunggu Sejauh Mana Target Polri Presisi Terlaksana

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Ferdy Sambo -@divpropampolri-twitter

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memutuskan mencopot Irjen Pol. Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri.

 

Keputusan tersebut dilakukan agar pengusutan kasus tewasnya Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yoshua atau Brigadir J bisa berjalan dengan transparan.

 

Langkah pencopotan Irjen Pol Ferdy Sambo dari jabatannya dinilai Analis politik dan Direktur IndoStrategi Research and Consulting Arif Nurul Imam sangat tepat.

 

(BACA JUGA:Kasus Pelecehan Brigadir J ke Istri Irjen Ferdy Sambo Naik ke Penyidikan)

 

Menurutnya langkah itu akan memudahkan tim gabungan dalam mengusut kasus baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam yang menewaskan Brigadir J.

 

"Langkah tepat. Dengan dinonaktifkannya Kadiv Propam tentu akan memudahkan tim gabungan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan," katanya, Selasa, 19 Juli 2022.

 

Dikatakannya, pengusutan kasus itu bisa bisa clear dan terang benderang sehingga keadilan atas kasus ini bisa tercapai.

 

(BACA JUGA:Irjen Ferdy Sambo Dinonaktifkan dari Kadiv Propam, Hotman Paris: Hebat Kapolri)

 

Pengusutan kasus tewasnya Brigadi J menjadi pertaruhan kredibilitas Polri. 

 

"Kasus ini juga merupakan ujian bagi Polri, terutama Kapolri, sejauh mana target Presisi dari Jenderal Pol. Listyo ini bisa terlaksana," tuturnya.

 

Arif mengapresiasi inisiatif dan terobosan Kapolri dengan membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus ini dan mengundang tim eksternal untuk ikut terlibat dalam pengusutan kasus.

 

"Pernyataan Kapolri juga secara tegas menyatakan kasus ini harus terbuka, publik harus tahu pengusutan kasus ini. Kita berharap langkah Kapolri ini bisa menghasilkan sebuah pengusutan secara tuntas dan adil," ucapnya.

 

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah menonaktifkan Irjen Pol. Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Provesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri terhitung mulai Senin (18/7).

 

"Malam ini, kami putuskan untuk Irjen Pol Ferdy Sambo untuk sementara jabatannya dinonaktifkan, kemudian jabatan tersebut diserahkan kepada Pak Wakapolri untuk selanjutnya tugas tanggung jawab di Propam akan diemban Wakapolri," ujar Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/7) malam.

 

Menurut Sigit, keputusan ini untuk mengantisipasi adanya spekulasi-spekulasi berita yang muncul yang akan berdampak pada penyidikan yang sedang berjalan.

 

"Untuk menjaga apa yang telah kami lakukan selama ini terkait dengan komitmen menjaga objektivitas, transparansi, dan akuntabel bisa dijaga agar rangkaian penyidikan yang saat ini dilaksanakan betul-betul bisa dilaksanakan dengan baik dan membuat terangnya kejadian ini," ucap Kapolri.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: