Terkini

Pilihan


KPK Usut Korupsi Pengadaan Tanah di Pulo Gebang, Tersangka Sudah Ditetapkan

KPK Usut Korupsi Pengadaan Tanah di Pulo Gebang, Tersangka Sudah Ditetapkan

Ilustrasi KPK.-Dok. FIN-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan atas dugaan korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya (Sarana Jaya) tahun 2018-2019. Tersangka telah ditetapkan.

"KPK saat ini sedang melakukan pengumpulan alat bukti terkait perkara dugaan TPK (tindak pidana korupsi) untuk pengadaan tanah di kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung Jakarta Timur oleh Perumda SJ (Sarana Jaya) Tahun 2018-2019," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat, 15 Juli 2022.

(BACA JUGA:Mardani Maming Tegaskan Tak Akan Penuhi Panggilan KPK Hari Ini, Alasannya...)

Meski begitu, Ali menyebut pihaknya belum bisa menyampaikan identitas tersangka mau pun konstruksi perkara secara lengkap.

"Setelah cukup, pasti KPK akan mengumumkan secara utuh hasil penyidikan perkara ini termasuk pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya.

Ia mengatakan, proses pengumpulan alat bukti masih terus berlangsung dengan menjadwalkan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi. 

(BACA JUGA:Selain Karen Agustiawan, 3 Orang Ini Juga Dicegah KPK ke Luar Negeri, Ini Sosoknya)

Hingga saat ini, KPK telah memeriksa sedikitnya 22 saksi yang berasal dari unsur pegawai BPN, pegawai BUMD, swasta, dan Notaris. 

"Sebagai bentuk transparansi, KPK akan terus menyampaikan setiap perkembangan perkara ini dan berharap masyarakat untuk turut mendukung dan mengawal hingga sampai dengan tahap proses persidangan," tukasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: