Elpiji 3 Kg Disulap Jadi 12 Kg, Komplotan Pengoplos Gas Subsidi Ditangkap

Elpiji 3 Kg Disulap Jadi 12 Kg, Komplotan Pengoplos Gas Subsidi Ditangkap

Para pelaku pengoplos elpiji subsidi-Tuahta Simanjuntak-fin.co.id

BEKASI, FIN.CO.ID - Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus penyalahgunaan gas elpijji subsidi.

Polisi mengungkap aksi pemindahan isi gas elpiji subsidi ke tabung gas non subsidi untuk dijual ke masyarakat.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira mengatakan, kelompok tersebut berhasil diamankan di wilayah Bantargebang, Kota Bekasi.

(BACA JUGA:Pertamina Naikkan Harga BBM dan Gas Elpiji, Yan Harahap: Rakyat ‘Terpaksa’ Menerima)

"Kami mengamankan satu kelompok yang menjual elpiji subsidi diubah menjadi non subsidi di Bantargebang," ucapnya, Rabu 13 Juli 2022.

Dalam penangkapan tersebut, empat orang diamankan. Mereka memiliki tugas dan peran berbeda-beda.

"Pelaku ada empat orang dimana satu orang sebagai pemilik, dan tiga adalah pekerja yang bertugas untuk memindahkan gas dari tabung 3kg ke tabung 12kg atau 50kg," ungkapnya.

(BACA JUGA:Tenang, Beli Elpiji Bersubsidi 3 Kg Tak Perlu Pakai MyPertamina)

Pihak kepolisian mengamankan barang bukti diantaranya tiga unit mobil Daihatsu Grandmax, 15 unit selang regulator untuk memindahkan dari tabung 3 kg kr tabung yang lebih besar 12 kg atau 50 kg.

"Untuk tabung gas yang kita amankan sebanyak 474 tabung gas ukuran 3 kg," jelasnya.

Para pelaku menjalani modus dengan cara membeli gas 3kg di warung kecil, pihaknya memang sudah merencanakan untuk berkeliling di warung sekitar tempat tinggalnya.

"Pelaku membeli gas ukuran 3kg, kemudian pelaku bawa ke gudang pelaku di Bantar Gebang lalu dipindahkan ke tabung 12 dan 50kg," terangnya.

Atas kasus tersebut keempat pelaku dikenakan pasal 40 (9) UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja atas perubahan ketentuan pasal 55 UU RI nomor 11 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi atau pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 huruf B dan C uu ri nomor 8 tahun 99 tentang penipuan konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Tuahta Simanjuntak

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: