Aturan Baru Pemkab Tangerang, Truk Dilarang Masuk Tangerang, Kecuali...

Aturan Baru Pemkab Tangerang, Truk Dilarang Masuk Tangerang, Kecuali...

Sekda Pemkab Tangerang Mochamad Maesyal Rasyid -Rikhi Ferdian-fin.co.id

TANGERANG, FIN.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, merevisi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 47 Tahun 2018 menjadi Perbup Nomor 12 Tahun 2022.

Isi Perbub tersebut mengenai pembatasan waktu operasional mobil barang pada ruas jalan di daerah tersebut.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Mochamad Maesyal Rasyid mengatakan, ada beberapa poin yang mengalami perbedaan antara Perbup 47 dengan Perbup 12.

(BACA JUGA:Volume Sampah Kabupaten Tangerang Tembus 2 Ribu Ton Per Hari, 17 Persen Berupa Plastik)

Pertama, revisi peraturan dilakukan pada perubahan jenis kendaraan. Yang mana, pada Perbup 47 tahun 2018  kendaraan golongan 2,3,4,5 terkena batasan jam operasional pukul 22.00-05.00 WIB.

Tetapi, pada Perbup 12 Tahun 2022 kendaraan golongan 2 yakni truk besar dengan 2 gandar atau sumbu roda diperbolehkan beroperasi di luar jam yang sudah ditentukan dalam perbup.

"Artinya siang hari boleh (beroperasi), seperti kendaraan 3/4 semacam (truk) engkel bisa beraktivitas, untuk mengangkut pasir, angkut tanah, material dan sebagainya, untuk kepentingan pembangunan," kata Sekda Maesyal, Rabu 13 Juni 2022.

(BACA JUGA:Kerap Merugi Miliaran, DPRD Rekomendasikan Tutup Dua BUMD di Kabupaten Tangerang)

Perubahan lainnya, dalam perbup yang direvisi itu yakni soal aturan ruas jalan bagi kendaraan yang terkena batasan jam operasional.

Bila pada Perbup 47 Tahun 2018  truk-truk besar tidak boleh melintas di ruas jalan milik Pemkab Tangerang di siang hari.

Di Perbup 12 tahun 2022 aturan itu semakin diperketat di mana kendaraan golongan 3,4,5 tidak boleh melintas di seluruh ruas jalan di Kabupaten Tangerang di luar jam operasional.

"Kecuali jalan tol. Karena jalan nasional," imbuhnya.

Berikutnya, perbedaan lain di Perbup nomor 12 tahun 2022 yakni soal keterlibatan seluruh komponen dalam  mengawasi aturan tersebut.

Dalam aturan yang baru, seluruh komponen mulai Dinas Perhubungan (Dishub), Kepolisian, TNI, Camat, dan Satpol PP terlibat dalam fungsi pengawasannya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: