Antisipasi Pelecehan, Tempat Duduk Angkot di Jakarta akan Dipisah Lelaki dan Perempuan

Antisipasi Pelecehan, Tempat Duduk Angkot di Jakarta akan Dipisah Lelaki dan Perempuan

Ilustrasi - Korban pelecehan -Photo by RODNAE Productions from Pexels-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Pemprov DKI Jakarta tengah berupaya mengantisipasi terjadinya pelecehan seksual di angkutan umum.

Langkah antisipasi yang dilakukan berupa pemisahan tempat duduk di angkutan umum.

Nantinya, tempat duduk wanita atau perempuan akan terpisah dengan lelaki.

(BACA JUGA:Aturan Terbaru DKI Jakarta, Penumpang Angkot Dipisah Pria dan Wanita, Buntut Pelecehan Seksual Viral di Medsos)

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pihaknya tengah menyiapkan penerapan menerapkan pemisahan tempat duduk penumpang pria dan wanita di angkot.

"Kami akan melakukan pengaturan pemisahan tempat duduk bagi penumpang di angkot," katanya, Senin, 11 Juli 2022.

Dijelaskannya penumpang wanita akan duduk di barisan tempat duduk sebelah kiri dan penumpang pria di sebelah kanan.

(BACA JUGA:Wujudkan Transportasi yang Nyaman, PT KAI Lakukan Sosialisasi Anti Pelecehan Seksual)

Namun, ia belum merinci waktu pemberlakuan pemisahan penumpang tersebut akan dilakukan.

Ia berharap pemisahan itu mencegah kasus dugaan pelecehan seksual yang beberapa waktu lalu terjadi.

Dinas Perhubungan DKI saat ini menyatakan seluruh armada angkot sudah tanpa kaca film sehingga lebih transparan.

Sementara itu, untuk angkutan umum yang telah terintegrasi dalam program Jaklingko melalui PT TransJakarta seluruhnya telah terpasang kamera pengawas atau CCTV.

Selain itu juga memenuhi standar pelayanan minimal satunya faktor pencahayaan di halte, stasiun, bus, angkot, kereta minimal 40 lux dan secara berkala di lakukan pengecekan Dinas Perhubungan.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan mendapatkan laporan warga terkait kasus dugaan pelecehan seksual di dalam angkot M-44 di sekitar daerah Tebet.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: