Dua Pemuda Curi Hewan Kurban Buat Pelengkap Pesta Miras, Aksinya Malah Terekam CCTV

Dua Pemuda Curi Hewan Kurban Buat Pelengkap Pesta Miras, Aksinya Malah Terekam CCTV

Ilustrasi kambing milik warga. (pixabay)--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Pencuri hewan ternak yang akan dikurbankan pada Hari Raya Iduladha 1443 Hijriah di Makassar, Sulawesi Selatan ditangkap polisi. 

"Pelakunya dua orang, masing-masing berinisial E berusia 23 tahun dan A berusia 20 tahun. Keduanya sudah kita amankan setelah dilakukan pengejaran," ujar Kanit Reskrim Polsek Panakukang, Iptu Bobi Robinsar, di Makassar, Sabtu, 9 Juli 2022.

(BACA JUGA:Sebanyak 5 Ribu Warga Muhammadiyah Tangerang Salat Iduladha di 15 Lokasi Hari Ini)

Ia menjelaskan, kejadian pencurian hewan ternak jenis kambing tersebut dilancarkan pelaku pada 1 Juli 2022. 

Kambing tersebut disembelih untuk dimakan sebagai pelengkap saat pesta minuman keras bersama rekan-rekannya.

Aksi keduanya itu terekam CCTV atau kamera pengawas di Jalan Adiyaksa Baru, Lorong 14, Kecamatan Panakukang. 

Mereka melancarkan aksinya mengambil kambing dengan menggunakan sepeda motor.

(BACA JUGA:Bukan Kambing, Daging Ini yang Paling Tinggi Kandungan Kolesterolnya, Awas Risiko Serangan Jantung dan Stroke)

Dari hasil rekaman CCTV tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan termasuk menelusuri nomor polisi kendaraan digunakan pelaku. 

Selain itu, kedua pelaku ini telah diketahui dari ciri-cirinya dan merupakan residivis pelaku pencurian.

"Mereka ditangkap anggota di tempat persembunyiannya, Jalan Abdullah Daeng Sirua pada Sabtu dini hari. Petugas juga menyita satu unit sepeda motor pinjaman dari bengkel rekannya diduga digunakan pelaku saat melakukan aksinya," papar Bobi.

Rencananya, kambing tersebut akan disembelih pada lebaran tahun ini sebagai hewan kurban oleh pemiliknya namun dicuri pelaku.

(BACA JUGA:Pengguna Jalan yang Melintas di Tol Jakarta-Cikampek Diminta Waspada)

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku kini ditahan di sel Polsek Panakukang. Pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) k 1 jo pasal 101 KUHPidana tentang pencurian hewan ternak, dengan ancaman tujuh tahun penjara.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: