Ini Dugaan LPSK Soal Anak kiai Jombang Lama Ditangkap Polisi Atas Kasus Pencabulan

Ini Dugaan LPSK Soal Anak kiai Jombang Lama Ditangkap Polisi Atas Kasus Pencabulan

Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi, anak kiai Jombang yang jadi DPO kasus pencabulan santriwati.--Twitter

JOMBANG, FIN.CO.ID- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap alasan anak Kiai Jombang yakni Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi tak kunjungi ditangkap oleh polisi atas kasus pencabulan.

Moch Subchi Azal Tsani ini merupakan tersangka pencabulan yang dilakukan terhadap santri di Pondok Pesantren Shiddiqqiyyah Jombang, Jawa Timur.

Kasus pencabulan yang dilakukan Bechi telah berjalan selama lebih dari dua tahun. Selain itu kasus anak Kiai tersebut ditangani oleh Kepolisian Resor (Polres) Jombang  dengan Nomor LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RES.JBG.

(BACA JUGA:Waktu yang Dibutuhkan untuk Pulih dari DBD)

(BACA JUGA:Soal Anak Kiai Jombang Lakukan Pencabulan, Husin Shihab Geram: Bechi Ini Hanya Bikin Malu Citra Sebuah Ponpes)

Namun kasus anak Kiai ini telah diambil alih oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.

Setelah LSPK mendapat informasi dari korban, ternyata Bechi melakukan ancaman terhadap korban. Hal itu cukup beralasan mengingat pelaku merupakan putra dari tokoh agama sekaligus pemilik ponpes dengan pengikut cukup banyak di Jombang.

Dalam kondisi darurat kekerasan seksual seperti saat ini, lanjutnya, penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual penting dilakukan apalagi setelah lahirnya Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua LPSK Susilaningtias sebagaimana dilansir dari Antara.

(BACA JUGA:Soroti Insiden Pesantren Shiddiqiyyah, Yenny Wahid: Sebagai Orang Jombang Saya Malu Sekaligus..)

"Bahkan, hal tersebut menjadi pertaruhan tersendiri bagi aparat hukum di mata masyarakat karena wibawa polisi sangat ditentukan dari seberapa kuat negara menegakkan keadilan kepada korban kejahatan," ucap Susilaningtias.

LPSK juga memberikan perhatian khusus dalam kasus tersebut, termasuk memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban.

Ia mengakui salah satu kendala pemberian perlindungan itu lebih pada proses penegakan hukum, dimana sekitar dua tahun penyidik mengalami kesulitan untuk meningkatkan perkara ke tingkat penuntutan.

"Berkas perkara ini cukup lama bolak-bolak dari penyidik ke penuntut," ujarnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: