Anies Baswedan Evaluasi Izin Operasional ACT

Anies Baswedan Evaluasi Izin Operasional ACT

Ilustrasi logo Aksi Cepat Tanggap (ACT).-act.id-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mengevaluasi izin yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Evaluasi dilakukan setelah ditemukan sejumlah dugaan penyelewengan dana.

Dugaan penyelewengan dana umat ditemukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dan juga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

 (BACA JUGA:Meski Izin Dicabut, ACT Masih Lanjut Lakukan Kegiatan Sosial)

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemprov DKI Jakarta Benni Aguschandra mengatakan saat ini pihaknya telah melakukan evaluasi terhadap ACT.

"Sedang proses evaluasi oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait," katanya, Kamis, 7 Juli 2022.

Dijelaskannya, salah satu SKPD yang tengah melakukan evaluasi izin ACT, adalah Dinas Sosial DKI Jakarta.

(BACA JUGA:Pemerintah Cabut Izin ACT, Fadli Zon: Jangan Otoriter!)

Sayangnya, Benni tidak menuturkan kapan hasil evaluasi itu perizinan ACT akan diungkapkan ke publik.

Berdasarkan laman ACT, Yayasan Aksi Cepat Tanggap memiliki izin kegiatan beroperasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui surat nomor 155/F.3/31.74.04.1003/-1.848/e/2019 yang berlaku sampai dengan 25 Februari 2024.

"Izin diterbitkan oleh PTSP berupa tanda daftar yayasan sosial dan izin kegiatan yayasan," tutur Benni.

ACT juga memiliki izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) dari Kementerian Sosial melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 239/HUK-UND/2020 untuk kategori umum dan nomor 241/HUK-UND/2020 untuk kategori Bencana.

Izin itu, diperbaharui setiap tiga bulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Sebelumnya, Kementerian Sosial telah mencabut izin PUB tersebut pada Selasa kemarin.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: