Pemilik Akun Minta Maaf, Babak Akhir Isu Agunan BNI

Pemilik Akun Minta Maaf, Babak Akhir Isu Agunan BNI

Ilustrasi BNI.--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Penyebaran HoaKS yang beberapa minggu terakhir sempat viral akhirnya menemukan titik terang. Sejumlah akun twitter melakukan klarifikasi terkait tuduhan penyebaran informasi bohong atau hoaks tentang PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI yang menyalurkan pembiayaan tanpa agunan. 

Pemilik akun twitter yang melakukan klarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf antara lain @Adinda_Asmara2 atau Adinda Adinda Asmarawati, @Mdy_Asmara atau Maudy Asmara, dan @Ajengcute16_. 

Salah satu pemilik akun twitter bernama Ajeng, sekaligus mewakili dua warganet lainnya membenarkan bahwa dirinya terlibat dalam penyebar informasi bohong atau hoaks  mengenai BNI. 

(BACA JUGA:Pesan Menyentuh Erick Thohir di HUT Ke-76 BNI)

Dalam pernyataannya, Ajeng menyatakan bahwa dirinya tidak berniat menuduh BNI, melainkan mempertanyakan kebenaran dugaan kredit tanpa agunan. Bila dugaan pemberian pinjaman BNI kepada perusahaan batu bara di Sumatera Selatan itu tidak benar, maka Ajeng menyampaikan permohonan maafnya. 

"Jika memang tidak benar (kredit tanpa agunan BNI), kami menyampaikan permohonan maaf," tulis Ajeng melalui keterangan tertulis, Rabu, 6 Juli 2022. 

Ajeng juga meminta kepada sejumlah pihak untuk memeriksa kembali cuitan yang sempat viral. Dia memastikan bahwa cuitan tersebut, disertai dengan asas praduga tidak bersalah. Dia juga mengatakan bahwa di dalam twit tersebut, disertai tangkapan layar dari pemberitaan yang beredar di media massa. 

(BACA JUGA:Dukung Penerapan ESG, BNI Fokus Menjadi Agen Transformasi)

“Kami menyertakan diduga dan menyertakan pertanyaan,” katanya. 

Belum lama ini, Wakil Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu bidang advokasi Julius Amo menyampaikan BNI dapat menempuh jalur hukum dengan melaporkan pihak-pihak yang menyebarkan hoaks tersebut.

Penyebaran isu hoaks dapat dijerat dengan tindak pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atau Undang-undang nomor 11 tahun 2008.

Hukum ini dapat melindungi BNI karena mampu memastikan bahwa setiap penyaluran kredit melewati proses legal termasuk persyaratan agunan yang sesuai dengan nilai fasilitas pinjaman.

"Tuduhan tersebut sangat tendensius, fitnah dan tanpa fakta. Opini yang sengaja dibuat ini tentu akan berdampak kepada nama baik Bank BNI dan nama debitur seperti yang disebut," katanya.

Corporate Secretary BNI Mucharom sebelumnya menampik kabar BNI menyalurkan pembiayaan tanpa agunan kepada perusahaan pertambangan di Sumatera Selatan. BNI adalah perusahaan milik pemerintah yang menjalankan bisnis di dalam koridor dan pengawasan pemerintah sekaligus Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: