Booster Jadi Syarat Mobilitas, Luhut Memohon dari Lubuk Hati Paling Dalam, Datangi Gerai Vaksinasi

Booster Jadi Syarat Mobilitas, Luhut Memohon dari Lubuk Hati Paling Dalam, Datangi Gerai Vaksinasi

Ilustrasi produksi vaksin--(fernando zhiminaicela/Pixabay)

JAKARTA, FIN.CO.ID - Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemberlakuan vaksin booster sebagai syarat mobilitas masyarakat baru akan diterapkan paling lama dua minggu lagi.

Keputusan tersebut merujuk pada hasil Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo dan akan diatur melalui peraturan Satgas Penanganan Covid-19 dan peraturan turunan lainnya.

(BACA JUGA:PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang, Airlangga Hartarto: Penanganan Covid-19 di Indonesia Masih Lebih Baik)

Luhut menerangkan, pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik. 

"Selain itu, pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi," kata Luhut, Senin, 4 Juli 2022.

Berdasarkan data dari berbagai sumber ditemukan bahwa peningkatan kasus Covid-19 di beberapa negara terjadi begitu signifikan, seperti di Prancis, Italia, dan Jerman.

Kenaikan signifikan juga terjadi di negara tetangga, Singapura. Kendati demikian, kabar baiknya, Indonesia menempati posisi terendah pada kasus harian terhadap populasi, jika dibandingkan beberapa negara tetangga lainnya.

(BACA JUGA:KIB Terbuka untuk Partai Non-Parlemen, Soal Capres 2024, Ini yang Diungkap Airlangga )

Penerapan kebijakan booster sebagai syarat mobilitas dilatarbelakangi oleh capaian vaksinasi booster yang masih rendah.

Berdasarkan data PeduliLindungi, dari rata-rata orang masuk mal per hari sebesar 1,9 juta orang, hanya 24,6 persen yang sudah booster.

Di tengah peningkatan kasus yang terjadi, hal ini tentu sangat mengkhawatirkan, mengingat antibodi masyarakat akan semakin berkurang.

"Untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mall dan perkantoran, akan diubah jadi vaksinasi booster. Sentra vaksinasi di berbagai tempat, seperti bandara, stasiun kereta, terminal, dan pusat perbelanjaan juga akan diaktifkan kembali untuk memudahkan masyarakat mengakses vaksinasi," ungkap Luhut.

(BACA JUGA:Polisi Hadirkan Dokter Ahli dalam Kasus Iko Uwais, Periksa Hasil Visum, Hasilnya...)

Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) itu menambahkan, pemerintah juga telah meminta kepada TNI, Polri, serta pemerintah daerah untuk kembali mendorong kebijakan vaksinasi dan juga tracing (pelacakan).

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: