MUI Tetapkan Vaksin CanSino Haram karena Mengandung Ginjal Embrio Bayi

MUI Tetapkan Vaksin CanSino Haram karena Mengandung Ginjal Embrio Bayi

Ilustrasi - Vaksin Covid-19-Istimewa-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan vaksin COVID-19 produksi CanSino Biologics Inc asal China bernama Convidecia haram.

MUI pun telah mengeluarkan fatwa haram atas vaksin tersebut melalui Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Hukum Vaksin COVID-19 Produksi CanSino Biologics Inc China.

(BACA JUGA:Pakai Vaksin yang Belum Halal, Sementara Tersedia Vaksin yang Sudah Ada Fatwa Halalnya, Kenapa Itu Tidak Dipakai?)

“Menetapkan fatwa tentang hukum vaksin Covid-19 produksi Cansino hukumnya haram,” tulis fatwa MUI dalam laman resminya, dikutip Senin, 4 Juli 2022.

Dalam fatwa tersebut, MUI turut menyertakan alasan vaksin tersebut ditetapkan haram.

Pasalnya, vaksin itu diproduksi dengan memanfaatkan bagian tubuh manusia yaitu sel dari ginjal embrio bayi manusia.

(BACA JUGA:Ingat! Fatwa MUI Bolehkan Imunisasi)

"Memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia (jus' minal insa), yaitu sel yang berasal dari ginjal embrio bayi manusia," lanjut fatwa tersebut.

MUI sebelumnya juga menetapkan vaksin COVID-19 'Covovaxmirnaty' produksi India adalah haram lantaran ditemukan adanya penggunaan enzim dari pankreas babi dalam proses produksinya.

“Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan fatwa terkait vaksin produksi Serum Institute of India Pvt yang bernama Covovaxmirnaty adalah haram,” tulis MUI dalam laman resminya, Jumat, 24 Juni 2022.

(BACA JUGA:MUI Segera Keluarkan Fatwa Vaksin Measles-rubella)

Diketahui, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah mengeluarkan izin penggunaan darurat vaksin COVID-19 CanSino pada Kamis, 19 Mei 2022 lalu. 

Seperti dilaporkan AP, vaksin buatan CanSino Biologics Tiongkok itu merupakan vaksin ke-11 yang menerima lampu hijau.

Badan kesehatan PBB menyatakan vaksin CanSino dosis tunggal ditemukan sekitar 92 persen efektif melawan COVID-19 yang parah. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: