Ternyata Oh Ternyata, Penutupan 12 Outlet Holywings di Jakarta Bukan Karena Promo 'Nakal', Tapi...

Ternyata Oh Ternyata, Penutupan 12 Outlet Holywings di Jakarta Bukan Karena Promo 'Nakal', Tapi...

Holywings Vendetta Club, Gatot Subroto, Jakarta.-holywings.com-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memutuskan untuk mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta.

Momentum pencabutan izin usaha itu dilakukan setelah kasus dugaan penistaan agama melalui promosi yang mencatut nama tokoh umat Islam, yakni Muhammad, dalam konten promosi minuman keras di restoran dan klub malam tersebut. 

(BACA JUGA:Ternyata Belum Punya Izin Jual Miras Golongan A, Holywings Sumarecon Bekasi Ditutup Sementara)

(BACA JUGA:Kafe Holywings Ditutup, Razman Nasution Apresiasi Anies Baswedan dan Desak Polisi Periksa Hotman Paris)

Konten promosi pada sosial media itu dianggap nyeleneh dan mencederai perasaan umat Islam, karena penggunaan nama Muhammad yang merupakan Rasulullah, tokoh yang disucikan dan menjadi contoh bagi umat Islam di dunia. 

Meski demikian, berdasarkan penelusuran FIN.CO.ID pada laman ppid.jakarta.go.id, pencabutan izin usaha oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta tersebut, ternyata tidak terkait dengan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan melalui promo yang dilakukan Holywings.

Pencabutan izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta itu dilakukan atas rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dua OPD itu diantaranya Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.

(BACA JUGA:Link Pendaftaran Disini! Pengguna Pertalite dan Solar Subsidi Harus Terdaftar dan Punya Aplikasi MyPertamina)

(BACA JUGA:Simak Caranya Disini! Beli Pertalite dan Solar Harus Pakai Aplikasi MyPertamina Mulai 1 Juli 2022)

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra menegaskan tentang dicabutnya izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta tersebut.

“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Benny pada Senin 27 Juni 2022. 

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP dan Satpol PP.

Dari peninjauan gabungan tersebut, ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: