Kebocoran Data Ancam Pertumbuhan Ekonomi Digital

Kebocoran Data Ancam Pertumbuhan Ekonomi Digital

JAKARTA - Kebocoran data warga kembali terjadi di Indonesia. Kejadian ini dipastikan akan mengganggu pertumbuhan perekonomian digital Tanah Air.

Anggota Komisi VI DPR Amin Ak kasus dugaan kebocoran data tak pernah ada habisnya di Indonesia. Data warga Indonesia di sejumlah institusi atau entitas bisnis tersebar. Dan jika tak ditangani pertumbuhan ekonomi digital akan terhambat.

"Di tengah booming-nya pemanfaatan e-commerce di Indonesia, terlebih lagi Indonesia baru saja meratifikasi perjanjian e-commerce ASEAN, maka lemahnya keamanan data di Indonesia sangat merugikan konsumen dan mengancam masa depan perdagangan digital di Indonesia," katanya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/9).

Diketahui, kasus kebocoran data terakhir yang tengah disorot publik adalah dugaan kebocoran data dalam aplikasi Electronic Health Alert Card (eHAC) Kementerian Kesehatan.

Dia pun mengaku prihatin dengan pencurian data yang berulang terjadi. Kasus seperti itu akan mengancam masa depan pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia. Terlebih berdasarkan survey We Are Social pada April 2021, persentase penggunaan e-commerce Indonesia adalah yang tertinggi di dunia.

"Sebanyak 88,1 persen pengguna internet di Indonesia memakai layanan e-commerce untuk membeli produk tertentu dalam beberapa bulan terakhir," ujarnya.

Sangat disayangkan lambannya pemerintah dalam mengambil langkah signifikan untuk menjamin data kependudukan. Selain itu, lemahnya aturan hukum menyebabkan kelalaian pengelola sehingga terdapat kelemahan pada ketiadaan sistem otentikasi.

"Deteksi kelemahan ataupun kerawanan juga bisa dilakukan secara dini jika dilakukan pengecekan secara berkala," ungkapnya.

Karenanya, dia mendesak agar RUU Perlindungan Data Pribadi bisa disahkan dalam tahun ini juga.

"Jangan sampai krisis keamanan data pribadi merusak target pemerintah untuk menjadikan ekonomi digital menjadi salah satu motor pertumbuhan PDB," tuturnya.

Dengan adanya UU Perlindungan Data Pribadi, maka kelalaian oleh pengelola data yang menyebabkan kebocoran harus dikenakan sanksi hukum tegas, serta kelemahan dalam sistem keamanan data individu juga harus dianggap sebagai kelalaian.

Setiap pihak yang lalai, harus mendapatkan sanksi yang sangat besar dan denda hingga triliunan rupiah untuk menimbulkan efek jera dan kehati-hatian di masa depan.

"Isu penting lainnya adalah lembaga pengawas yang akan ditunjuk. Semestinya lembaga tersebut bersifat independen agar powerful dan terbebas dari kepentingan," ucapnya.(gw/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: