Soal Insentif Nakes, Pemda Jangan Semau Gue

Soal Insentif Nakes, Pemda Jangan Semau Gue

JAKARTA - Insentif tenaga kesehatan (Nakes) di daerah pada 2021 sudah tersalurkan. Jumlahnya sebesar Rp 3,796 triliun. Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) soal insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 harus segera dilaksanakan. Pemerintah daerah dilarang membuat aturan sendiri.

"Pemda harus mengacu kepada KMK yang telah dibuat. KMK ini sudah atas persetujuan Kementerian Keuangan," tegas Plt. Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM), Kemenkes, Kirana Pritasari di Jakarta, Kamis (2/9).

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani COVID-19. "Kami mengharapkan Pemda bertindak sesuai dengan kaidah yang telah ditetapkan. Pemda jangan membuat aturan sendiri," imbuhnya.

Menurutnya, KMK tersebut mengatur diantaranya terkait besaran insentif yang disesuaikan dengan tinggi risiko paparan terhadap penyebaran COVID-19. "Jadi bukan hanya main kasih. Biasanya untuk dokter spesialis Rp 15 juta per bulan. Untuk dokter umum Rp10 juta, dan sebagainya," jelas Kirana.

Dia menyampaikan, insentif nakes di daerah pada 2021 sudah tersalurkan sebesar Rp 3,796 triliun. Pagu insentif nakes di seluruh provinsi Rp 9,184 triliun.

Pembayaran insentif itu terjadi percepatan. Yakni per 4 Juni 2021, tercatat baru 3,83 persen dari pagu. Penyaluran insentif nakes menjadi tugas pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota untuk membayarkannya. Karena anggarannya sudah ada di masing-masing Pemda. Karena itu, tidak ada alasan bagi pemda untuk tidak membayarkan insentif tersebut kepada para nakes. (rh/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: