UOB Kay Hian Diduga Tawarkan Investasi Bodong, 12 Korban Mengaku Rugi Hingga Rp52 Miliar

UOB Kay Hian Diduga Tawarkan Investasi Bodong, 12 Korban Mengaku Rugi Hingga Rp52 Miliar

Ilustrasi - Uang (Istimewa)--

JAKARTA, FIN.CO.ID- UOB Kay Hian Sekuritas dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan investasi bodong atau penipuan dengan menawarkan kupon obligasi bodong.

Sebanyak 12 orang melaporkan UOB Kay Hian Sekuritas ke Bareskrim Polri atas dugaan investasi bodong dengan total kerugian capai Rp52 miliar setelah setelah merasa tertipu melalui investasi pembelian kupon obligasi.

12 orang tersebut melaporkan beberapa orang dari UOB Kay Hian Sekuritas, yakni Yacinta Fabiana Tjang selaku Direktur Utama (Dirut), Ahmad Fadjar Siata Direkrut PT UOB Kay Hian Sekuritas, dan Wee Ee Chao selaku komisari Utama PT UOB Kay Hian Sekuritas. 

(BACA JUGA:Bisnis On Track, Laba BTN Melonjak 49 Persen)

(BACA JUGA:Kasus Covid-19 Naik Lagi, IDI: Berlakukan Lagi Tes PCR )

Laporan ke UOB Kay Hian Sekuritas telah terdaftar dengan nomor STTL/187/VI/2022/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022 atas dugaan penipuan.

"Kerugian dari pada 12 para korban kurang lebih Rp52 miliar," ucap Kuasa hukum 12 korban dari LQ Indonesia Law Firm, Saddam Sitorus di gedung Bareskrim polri pada Senin 20 Juni 2022.

Saddam menjelaskan kronologi kejadian 12 orang yang ikut investasi ke UOB Kay Hian Sekuritas.

Berawal dari pihak UOB Kay Hian Sekuritas menawarkan produk dalam bentuk kupon obligasi, Namun investasi yang ditawarkan tidak sesuai yang dijanjikan.

"Jadi adapun produk yang mereka tawarkan adalah yang pertama mereka menawarkan produk kupon dari obligasi. Sementara awalnya yang perlu kami klarifikasi adalah para klien kami yang 12 orang ini pertama ditawarkan produk sekuritas, namun dalam perjalanannya ternyata obligasi, investasi obligasi," ucapnya.

(BACA JUGA:Sabet Penghargaan di Berbagai Kategori, Ini Sederet Prestasi Bea Cukai )

Dilansir dari PMJ news, Saddam meneruskan jika tidak adanya ketidak sesuaian perjanjian tersebut  berkaitan dari kupon yang bersifat seperti manfaat investasi yang awalnya sekuritas menjadi obligasi ini juga tidak sesuai benefit waktu per enam bulan.

"Jadi benefit yang didapatkan dari hasil produk yang ditawarkan ini per enam bulan itu mendapat manfaat dari investasi itu," kata dia

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor STTL/187/VI/2022/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022 yang melaporkan sejumlah pihak diduga melakukan penipuan, penggelapan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: