Tahun ini, gaji ke-13 akan diberikan berdasarkan komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan, serta 50 persen tunjangan kinerja.
(BACA JUGA:Jejak Nasida Ria, Grup Kasidah 'Perdamaian' Indonesia yang Viral Usai Tampil di Jerman)
(BACA JUGA:Seleksi PPDB Jawa Barat Telah Diumumkan, Begini Cara Cek Hasil)