Dua Tahun Buron, Spesialis Ranmor di Kronjo Tangerang Dicokok Polisi

Dua Tahun Buron, Spesialis Ranmor di Kronjo Tangerang Dicokok Polisi

Kapolsek Kronjo AKP Sri Raharja, dalam konferensi pers, Senin 20 Juni 2022 -Rikhi Ferdian untuk FIN.CO.ID-

TANGERANG, FIN.CO.ID -- Aparat kepolisian dari Polsek Kronjo, Polres Kota Tangerang, Polda Banten,  meringkus satu pelaku spesialis pencuri sepeda motor berinisial SHR (28).

Pelaku ditangkap di Kampung Gaga, RT 003, RW 003, Desa Pagedangan Ilir,  Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, pada Rabu, 15 Juni 2022.

(BACA JUGA:Sapu Bersih Geng Motor, Belasan Remaja Diamankan Polisi, Barbuknya Bikin Geleng-geleng Kepala)

Sebelumnya, pelaku sempat melarikan diri selama 2 tahun setelah mencuri sepeda motor seorang warga berinisial MD, di Kampung Muncung, RT 05, RW 02, Desa Muncung, Kronjo, Kabupaten Tangerang, pada 27 Desember 2020 lalu.

"Saat itu sepeda motor korban diparkir di teras rumahnya dalam keadaan kunci kontak masih menggantung di sepeda motor, ketika korban keluar rumah sepeda motornya sudah hilang dicuri oleh pelaku," kata Kapolsek Kronjo AKP Sri Raharja, dalam konferensi pers, Senin 20 Juni 2022.

Dia melanjutkan, tersangka merupakan spesialis pencuri sepeda motor yang kerap menyasar motor-motor warga yang diparkirkan di teras rumah atau rumah kosong yang ditinggal pemiliknya.

"Dari hasil pemeriksaan pertama pelaku telah melakukan pencurian sepeda motor di Kampung Muncung. Namun, setelah dilakukan pengembangan pelaku juga telah melakukan pencurian sepeda motor di tempat lain dan rumah kosong," terangnya

(BACA JUGA:Ratusan Dokter Hewan Sweeping Hewan Kurban Jelang Idul Adha di Tangerang)

Selain menangkap tersangka, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor hasil curian jenis Honda Vario dengan nomor polisi A-2046-ZC.

Kepada polisi, dia mengaku motor hasil curiannya dijual kembali di wilayah Kronjo seharga 2-3 juta rupiah. Sementara, uang hasil kejahatannya digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

"Uang hasil kejahatannya dia gunakan untuk keperluan hidup sehari-hari karena tersangka tidak memiliki pekerjaan atau pengangguran," ucapnya

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

(BACA JUGA:Kemenhub Sebut Jumlah Pemudik Lebaran 2022 Turun 22,6 Persen Dibanding 2019, Selisih 3 Juta Lebih)

"Kami masih kembangkan kasus ini, dia mengaku melakukan aksinya seorang diri tapi tetap akan kita gali untuk mengungkap pelaku dan TKP lainnya," pungkasnya. (Rikhi Ferdian)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: