Alhamdulillah! Tunggakan Sertifikasi Dosen PTKI Swasta Cair

Alhamdulillah! Tunggakan Sertifikasi Dosen PTKI Swasta Cair

×

JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan, bahwa pembayaran tunggakan sertifikasi dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) Swasta tahun 2019 – 2020 mulai dicairkan.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan, bahwa Kementerian Agama (Kemenag) telah mengalokasikan anggaran lebih dari Rp63 miliar dan sekarang siap dicairkan.

"Alhamdulillah, masalah tunggakan sertifikasi dosen PTKI Swasta 2019-2020 sudah ada solusi. Saya memastikan anggaran sebesar Rp63.805.687.000 sudah ada, dan sudah dapat diproses pencairannya oleh satker masing-masing,” kata Yaqut di Jakarta, Jumat (3/9/2021).

“Pembayaran tunggakan ini dapat dicairkan setelah sebelumnya dilakukan review oleh BPKP dan Itjen serta dilakukan revisi dan buka blokir," sambungnya.

Yaqut mengaku, kerap mendapat keluhan dari dosen swasta terkait tunggakan pembayaran sertifikasi bagi dosen swasta yang belum terbayarkan. Untuk itu, ia berkomitmen untuk menuntaskan permasalahan tersebut dengan mengalokasikan anggaran untuk pembayaran tunggakan sertifikasi dosen swasta.

“Terkait pemenuhan hak-hak individual kami konsen betul, apalagi hak dosen yang memiliki fungsi, peran, dan tugas yang sangat strategis dalam pembangunan nasional di bidang pendidikan, sehingga perlu diperhatikan kesejahteraanya,” tuturnya.

Dengan demikian, Yaqut meminta, agar seluruh pimpinan satuan kerja yang bertanggung jawab bisa segera mempercepat pencairan anggaran ini sesuai mekanisme dan regulasi keuangan yang berlaku. 

"Jaga transparansi dan akuntabilitas. Dalam proses pembayaran ini tidak boleh ada pemotongan dan penyelewengan," tegasnya.

Sementara itu, Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Suyitno menambahkan, tunggakan pembayaran sertifikasi dosen tahun 2019-2020 ini diperuntukkan bagi 4.445 dosen PTKI swasta. 

"Mereka tersebar di 13 Kopertais Wilayah, yaitu: Jakarta (429 dosen), Bandung (721), Yogyakarta (140), Surabaya (1.213), Banda Aceh (207), Padang (172), Palembang (115), Makassar (278), Medan (285), Semarang (411), Banjarmasin (148), Riau (186), dan Jambi (140)," paparnya.

Suyitno berharap, dengan terbayarnya tunggakan sertifikasi dosen swasta ini dapat meningkatkan mutu dan kesejahteraan bagi para dosen swasta, utamanya dalam menghadapi pandemi Covid-19. 

"Terus berupaya tingkatkan mutu, inovasi dan kreatifitas dalam pengajaran agar dapat menghadapi tantangan pendidikan kedepan dan tentunya jangan lupa kewajiban untuk melaporkan BKD/LKD tiap bulannya," pungkasnya. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: