Jokowi Hapus Tenaga Honorer, 410 Ribu Orang Terancam Jadi Pengangguran

Jokowi Hapus Tenaga Honorer, 410 Ribu Orang Terancam Jadi Pengangguran

Ilustrasi - Aksi guru honorer yang menuntut dijadikan pegawai negeri sipil.-dok-net

Menurut Tjahjo, penghapusan tenaga honorer merupakan mandat yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

"Sebetulnya, amanat PP ini justru akan memberikan kepastian status kepada pegawai," ujar Tjahjo.

Ketika tenaga honorer menjadi PNS, mereka sudah memiliki standar penghasilan dan kompensasi sendiri. 

(BACA JUGA:Guru Honorer di Depok Dilantik Jadi PPPK: Butuh 19 Tahun Menanti Hingga Menunggu 33 Tahun)

Begitupun saat mereka diangkat sebagai outsourcing di suatu perusahaan.Sistem pengupahannya tunduk pada aturan.

"Kalau statusnya honorer, tidak jelas standar pengupahan yang mereka peroleh," urainya.

Tjahjo telah meminta jajaran di instansi terkait melakukan penataan PNS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

(BACA JUGA:Kabar Bahagia Buat Guru Honorer dan PAUD, Dana Hibah Tahun 2022 Naik Rp538 Miliar)

Dia meminta pejabat pembina kepegawaian melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing.

"Bagi pegawai non-ASN yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK," paparnya.

(BACA JUGA:Catat! Masih Rekrut Honorer, Kementerian/Lembaga hingga Pemda Bakal Kena Sanksi)

(BACA JUGA:Catat! Pemerintah Angkat 293.848 Guru Honorer Jadi PPPK )

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: