Kapan Tarif Integrasi TransJakarta-MRT-LRT Dipatok Rp10 Ribu Berlaku? Dishub: Tunggu DPRD DKI Setuju

Kapan Tarif Integrasi TransJakarta-MRT-LRT Dipatok Rp10 Ribu Berlaku? Dishub: Tunggu DPRD DKI Setuju

Ilustrasi - Bus transjakarta--PMJ news

JAKARTA, FIN.CO.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta bakal mengeluarkan kebijakan tarif integrasi tiga moda transportasi umum seharga Rp10 ribu. Namun, kebijakan tersebut menunggu persetujuan DPRD DKI.

"Kami tetap menunggu surat persetujuan dari pimpinan dewan. Begitu ada persetujuan, kami tindaklanjuti dengan penetapan melalui Keputusan Gubernur," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, dalam bincang santai Seputar Aplikasi JakLingko dan Tarif Integrasi di Jakarta, Sabtu, 18 Juni 2022. 

(BACA JUGA:Uji Coba Sempat Mundur, Stasiun Matraman Kini Siap Beroperasi)

Ia menjelaskan bahwa Komisi B dan Komisi C DPRD telah menyetujui dan mengeluarkan rekomendasi usulan tarif integrasi sebesar Rp10 ribu untuk penggunaan multimoda TransJakarta, MRT Jakarta dan LRT Jakarta.

Syafrin menjelaskan setelah ada penetapan melalui Keputusan Gubernur, pihaknya bersama perusahaan pengelola tarif integrasi, PT JakLingko Indonesia, akan melakukan sosialisasi dan pengumuman kepada masyarakat umum.

Menurut dia, tarif integrasi sebesar Rp10 ribu ini akan sangat bermanfaat bagi masyarakat pengguna transportasi umum lebih dari satu moda.

(BACA JUGA:Kasus Covid-19 Meningkat, Wagub DKI Jakarta Imbau Warga Disiplin Prokes)

"Misalnya dari Lebak Bulus sampai ke Pegangsaan Dua, naik MRT, dilanjutkan dengan TransJakarta setelah itu LRT, yang biasanya Rp22.500, cukup membayar Rp10 ribu," kata Syafrin.

Namun, jika masyarakat hanya menggunakan satu moda transportasi, mereka tetap membayar dengan tarif yang ada, misalnya tarif MRT dari Lebak Bulus sampai Bundaran HI tetap Rp14 ribu.

Saat ini, tarif integrasi tersebut pun belum ditetapkan karena masih menunggu surat persetujuan DPRD DKI.

(BACA JUGA:Aksi 'Koboi' di Senopati, Ternyata Berawal dari Antre Toilet Hingga Acungkan Pistol)

Adapun usulan besaran tarif integrasi sebesar Rp10 ribu ini berdasarkan kajian komprehensif yang dilakukan kepada masyarakat pengguna transportasi umum dengan prinsip kemampuan untuk membayar (abilty to pay) dan kemauan untuk membayar (willingness to pay).

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: