Kasus Korupsi Proyek Jasa Tirta II, KPK Tahan Psikolog

Kasus Korupsi Proyek Jasa Tirta II, KPK Tahan Psikolog

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan psikolog Andririni Yaktiningsasi (AY). Ia merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II tahun 2017.

"Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa
penahanan tersangka AY," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (3/9).

KPK menahan Andririni di Rutan KPK Gedung Merah Putih selama 20 hari ke depan terhitung sejak 3 September hingga 22 September 2021.

"Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari, sebagai salah satu upaya mengantisipasi penyebaran Covid-19 di dalam lingkungan Rutan KPK," ungkap Karyoto.

Andririni telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 2018 lalu. Ia diduga menjadi pelaksana pengerjaan pengembangan SDM dan strategi korporat Perum Jasa Tirta II pada 2016 yang ditunjuk langsung oleh Djoko Saputro selaku direktur utama.

Adapun Perum Jasa Tirta II menganggarkan Rp9,55 miliar untuk pengerjaan pengembangan SDM tersebut. Jumlah tersebut merupakan hasil relokasi dan revisi anggaran oleh Djoko Saputro dari semula Rp2,8 miliar.

Relokasi dan revisi anggaran tersebut pun diduga tanpa usulan dari unit lain serta tidak mengikuti aturan yang berlaku.

Menggunakan bendera PT Bandung Management Economic Center (BMEC) dan PT 2001 Pangripta, Andririni diduga menerima fee yang dibagi sebanyak 15 persen untuk kedua perusahaan, sementara dirinya menerima 85 persen dari nilai kontrak.

Selain itu, diduga ada pencantuman nama para ahli dalam kontrak pekerjaan yang hanya dipinjam dan dimasukkan ke dokumen penawaran PT BMEC dan PT 2001 Pangripta sebagai formalitas untuk memenuhi administrasi lelang.

"Pelaksanaan lelang direkayasa sedemikian rupa dengan formalitas penanggalan berbagai dokumen administrasi lelang disusn secara backdated," ucap Karyoto.

Akibat perbuatan tersangka, negara diduga mengalami kerugian keuangan sejumlah Rp3,6 miliar.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (riz/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: