Pemerintah memberikan alasan diwajibkannya vaksin booster sebagai syarat mudik lebaran 2022.
Kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, vaksinasi dosis penguat (booster) sebagai syarat mudik merupakan bentuk kehati-hatian pemerintah.
"Pemerintah tetap berhati-hati, kita tetap boleh melakukan ibadah Ramadhan dan juga mudik, tapi juga harus dengan melengkapi dosis vaksinasi booster," ujar Budi Gunadi, Senin, 4 April 2022.
(BACA JUGA:Puasa Ternyata Bisa Menurunkan Asam Lambung Akut, Begini Penjelasan Dokter)
Ia mengatakan, bagi pemudik yang baru melaksanakan dosis pertama, maka pemudik wajib melampirkan tes PCR 3 x 24 jam.
Sementara, yang baru dosis kedua harus melampirkan hasil tes antigen dengan sampel diambil dalam kurun 1 x 24 jam, atau PCR 3 x 24 jam.
"Dan yang sudah vaksin booster lengkap tidak perlu tes apa-apa," ucapnya.