Luhut: Kasus Covid-19 di Indonesia Anjlok, Bila Dilihat Secara Nasional dalam Waktu Kurang dari Tiga Bulan

Senin 04-04-2022,18:45 WIB
Reporter : Khanif Lutfi
Editor : Khanif Lutfi

Pemerintah memberikan alasan diwajibkannya vaksin booster sebagai syarat mudik lebaran 2022.

Kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, vaksinasi dosis penguat (booster) sebagai syarat mudik merupakan bentuk kehati-hatian pemerintah.

"Pemerintah tetap berhati-hati, kita tetap boleh melakukan ibadah Ramadhan dan juga mudik, tapi juga harus dengan melengkapi dosis vaksinasi booster," ujar Budi Gunadi, Senin, 4 April 2022. 

(BACA JUGA:Puasa Ternyata Bisa Menurunkan Asam Lambung Akut, Begini Penjelasan Dokter)

Ia mengatakan, bagi pemudik yang baru melaksanakan dosis pertama, maka pemudik wajib melampirkan tes PCR 3 x 24 jam. 

Sementara, yang baru dosis kedua harus melampirkan hasil tes antigen dengan sampel diambil dalam kurun 1 x 24 jam, atau PCR 3 x 24 jam.

"Dan yang sudah vaksin booster lengkap tidak perlu tes apa-apa," ucapnya.

Kategori :