Mustofa, Tersangka Penipuan Bawang Merah Milik Petani Mengaku Lulusan Universitas Trisakti

Kamis 31-03-2022,23:33 WIB
Reporter : Sahroni
Editor : Sahroni

Aksi penipuan itu terjadi pada 11 Maret 2022, saat korban diminta pelaku untuk mengantarkan bawang merah senilai Rp33 juta itu ke sebuah kios di Jalan Jenderal Sudirman, Babakan, Tangerang.

"Modusnya hampir sama, korban diajak mekan oleh pelaku kemudian pelaku pamit untuk membeli rokok dan menghilang," tuturnya.

Kepada pelaku, Putra menambahkan, polisi akan menjeratnya dengan pasal penipuan dan atau penggelapan Jo Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Ancaman pidana 15 tahun penjara," tandasnya. (Rikhi Ferdian)

Kategori :