Hibahkan BMN Senilai Rp222,58 Triliun ke Pemda Hingga Yayasan, Sri Mulyani: Tolong Dijaga, Itu Uang Rakyat

Selasa 29-03-2022,23:08 WIB
Reporter : Sigit Nugroho
Editor : Sigit Nugroho

(BACA JUGA:Waskita Bakal Jual Kepemilikan Empat Ruas Tol Tahun Ini)

Instansi atau lembaga itu antara lain Kepolisian Republik Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK-RI), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Pertanian. 

Alih status ini dilaksanakan agar BMN digunakan secara optimal untuk penyelenggaraan pemerintah pusat, khususnya oleh Kementerian/Lembaga yang membutuhkan serta untuk efisiensi pembiayaan dari APBN. 

Kategori :