BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Moeldoko Bilang Sangat Logis

Rabu 23-02-2022,21:55 WIB
Reporter : Khanif Lut
Editor : Khanif Lut

"Ketentuan tersebut juga hanya diberikan kepada pihak pembeli saja, tidak kepada pihak penjual," kata Moeldoko.

Selain itu, apabila pihak pembeli masih belum menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan pada saat pengajuan permohonan, administrasi permohonan tetap akan diproses dengan catatan.

Dengan begitu, pihak pemohon wajib melampirkan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan pada saat pengambilan dokumen.

 

Kategori :