Kedua, penggunaan Bitcoin sebagai alat tukar sendiri bukan hanya belum disahkan negara kita, juga tidak memiliki otoritas resmi yang bertanggung jawab atasnya.
Muhammadiyah Keluarkan Fatwa, Bitcoin cs Haram
Jumat 21-01-2022,02:29 WIB
Editor : Sigit Nugr
Kategori :