Aulia Temui Dua Dukun Sebelum Membunuh

Selasa 11-02-2020,11:52 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

JAKARTA - Aulia Kesuma (45), terdakwa kasus pembunuhan terhadap suaminya Edi Candra Purnama (54) dan anak tirinya, Muhammad Adi Pradana (23) sebelum membunuh sempat menemui dua dukun. Fakta ini terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (10/2). Dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Sigit Hendardi menceritakan awal mula terdakwa berniat membunuh suaminya. Niat tersebut muncul setelah Aulia kesal karena suaminya tidak mau menjual rumahnya yang ada di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Aulia meminta suaminya untuk menjual rumah tersebut karena terlilit utang kepada bank yang setiap bulan harus dibayar sebesar Rp200 juta. Peristiwa itu terjadi setelah Lebaran, Juni 2019. Ibu tiga anak tersebut awalnya ingin menghabisi nyawa suaminya dengan cara menyantetnya. ”Aulia meminta jasa Kasrini (bekas pembantunya) agar mencarikan dukun untuk menyantet korban Edi Candra Purnama supaya meninggal dunia,” kata JPU dalam dakwaannya.

BACA JUGA: Film Mariposa Resmi Dirilis, Zara JKT48 Kembali Dipasangkan dengan Angga

Singkat cerita, Karsini bersama suaminya Rody Syahputra Jaya membantu Aulia mencari dukun santet di wilayah Parang Tritis, Yogyakarta. Rody lalu meminta uang senilai Rp45 juta untuk biaya ritual beli kuda dan imbalan untuk dukun santet. Upaya santet telah dilakukan tetapu tidak berhasil, hingga Auli dan Rody sepakat untuk membunuh Edi dengan cara ditembak. Rody pun meminta uang senilai Rp25 juta untuk biaya pembelian peluru untuk menembak korban Edi. Lagi-lagi upaya tersebut gagal, Rody beralasan kesulitan menembak Edi karena jarang keluar rumah sehingga pelaku Rody kembali mencarikan dukun santet di Jogjakarta. Pada bulan Agustus 2019, pelaku Rody telah mendapatkan dukun baru, lalu menghubungi Aulia. Aulia dan anaknya (Geovanni Kelvin) terbang ke Jogjakarta untuk menemui dukun baru. Aulia, putranya dan Rody bertemu dukun bernama Mbah Borobudur, lalu membicarakan cara membunuh Edi Candra Purnama dengan cara disantet, kemudian dibuat skenario perampokan dengan biaya operasional Rp50 juta, atau dibakar dengan biaya operasional Rp25 juta. ”Terdakwa satu Aulia dan terdakwa dua Geovanni memilih membunuh korban dengan cara dibakar, lalu mengirimkan uang senilai Rp25 juta kepada pelaku Rody,” kata JPU Sigit. Aulia Kesuma sendiri terancam hukuman mati atas kejahatan yang dilakukannya. Tidak hanya Aulia, kejahatan yang dilakukannya juga menyeret putra kandungnya bernama Geovanni Kelvin Oktavianus Robert (42). Anaknya yang ikut terlibat dalam pembunuhan juga terancam hukuman mati. ”Dakwaannya subsiderita primer Pasal 340 juchto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP, subsider Pasal 338 juchto Pasal 55 ayat 1 ke (1), dakwaan ancaman maksimal ancaman mati,” kata JPU Sigit Hendradi usai persidangan. Dalam persidangan yang dimulai pukul 16.46 dan berakhir pukul 17.27 WIB terungkap fakta-fakta terkait rencana Aulia menghabisi nyawa suami dan anak tirinya serta cara melakukan pembunuhan. Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Suharno dan dua hakim anggota tersebut dipadati oleh pengunjung sidang. Selain para tahanan yang menunggu giliran sidang juga para keluarga Pupung.

BACA JUGA: Industri Manufaktur Masih Loyo

Saat sidang awal dimulai, Aulia menangis hingga hakim menanyakan kenapa dirinya menangis. Aulia beralasan teringat mendiang suami yang telah dibunuhnya pada akhir Agustus 2019. Lalu hakim meminta Aulia untuk menghentikan tangisannya. Saat jaksa membacakan dakwaan sejumlah pengunjung sempat bereaksi dan berkomentar "ngeri" dengan cara-cara yang dilakukan Aulia untuk membunuh suaminya. ”Ohhh,.. ya Allah... teganya,” reaksi pengunjung sidang yang sebagian besar para tahanan. Selain itu, ada juga yang berteriak dengan kata "pembunuh" saat sidang sedang berlangsung. Hakim sempat beberapa kali meminta pengunjung sidang untuk menghormati sidang dan tidak mengeluarkan suara maupun kata-kata yang dapat mengganggu jalannya sidang. Bahkan usai persidangan pun, Aulia yang diborgol dengan satu borgol bersama anaknya sempat jadi incaran pengunjung sidang. Ada yang sempat memukul kepala Geovanni sebanyak dua kali, hingga akhirnya penjaga tahanan langsung menggiring keduanya ke ruang tahanan. Untuk diketahui kasus pembunuhan berencana terhadap Edi Candra Purnama dan Muhammad Adi Pradana terjadi akhir Agustus 2019 saat tersangka Aulia terdesak utang oleh pihak bank yang pada akhirnya Aulia memiliki niat untuk menghabisi atau membunuh Pupung dan anak tirinya. Aulia membunuh suami dan anak tirinya dengan cara diracun terlebih dahulu, lalu dimasukkan ke dalam mobil dengan maksud dibuang dan dibakar sebelum diterjunkan ke jurang di wilayah Sukabumi, Jawa Barat. Total ada tujuh tersangka terbagi dalam tiga berkas perkara pembunuhun berencana tersebut, selain Aulia Kesuma dan putranya, juga ada terdakwa lain, yakni Karsini alias Tini bersama Rody Syahputra Jaya dan Supriyanto alias Alpat. Tersangka lainnya Kusmawanto dan Muhammad Nur Said alias Sugeng selaku eksekutor diproses dengan perkara terpisah. (lan/fin/ful)
Tags :
Kategori :

Terkait