JAKARTA - Anda sudah melaporkan Surat Pemberitahunan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi tahun pajak 2019? Jika belum, segeralah untuk melapor tanpa perlu menunda-nunda waktu. Jangan lagi menunggu untuk melaporkan SPT Tahunan jika surat bukti potong pajak tahunan sudah dikeluarkan perusahaan atau pemberi kerja. Dikutip dari laman Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kamis (20/2/2020), batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi yakni 31 Maret setiap tahunnya atau 3 bulan setelah akhir tahun pajak.
Telat Lapor SPT Tahunan, Segini Denda yang Harus Dibayarkan
Senin 24-02-2020,16:38 WIB
Editor : admin
Kategori :