Kendaraan Pejabat Terjaring Razia

Rabu 04-03-2020,11:33 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

MAKASSAR - Parkir kendaraan di bahu Jl Ahmad Yani kembali ramai, Selasa, 3 Maret. Dishub Makassar pun langsung menindak dengan menggembok roda kendaraan. Sebanyak 23 mobil terjaring razia. Beberapa di antaranya merupakan kendaraan milik aparat negara. Mereka menggunakan bahu jalan maupun jalur pedestrian sebagai area parkir. Kasi Penertiban dan Parkir Dishub Makassar, Evi Siregar mengatakan, penggembokan roda kendaraan untuk memberi efek jera kepada pengendara yang tidak tertib. Apalagi, larangan parkir di bahu jalan sudah tertuang dalam peraturan wali kota (perwali). "Sesuai Perwali Nomor 64 tahun 2011, ada lima ruas jalan yang harus bebas dari parkir bahu jalan. Kelima jalan itu yakni, Jl Ahmad Yani, Jl AP Pettarani, Jl Sultan Alauddin, Jl Urip Sumoharjo, dan Jl Ratulangi," urai Evi. Selama penggembokan, ada beberapa pemilik kendaraan yang tak menerima. Namun, ada juga yang mengakui kesalahannya dan langsung mengurus denda penilangan. "Responsnya memang beragam. Tetapi itu wajar. Kita jalan sesuai prosedur saja. Semua sama rata tidak ada pandang bulu. Jadi kita yang gembok, polisi yang tilang," paparnya. Evi menambahkan, penertiban parkir bahu jalan akan rutin dilakukan dalam beberapa waktu ke depan. "Begitu ada laporan, kita akan langsung turun," sambungnya. Kepala Dishub Makassar, Mario Said mengaku sudah sering mengimbau masyarakat untuk tidak memarkir kendaraannya di bahu jalan. "Memang kesadaran masyarakat kita masih kurang. Makanya kita lakukan penindakan seperti ini supaya mereka bisa sadar. Itu kan mengambil hak orang lain itu," imbuhnya. (ism/rif)

Tags :
Kategori :

Terkait