Soal HP, Imam Nahrawi: Tunggu Kabar KPK

Kamis 12-03-2020,04:35 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sebuah ponsel saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sel rumah tahanan (rutan) tempat mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mendekam. Ponsel itu ditemukan dalam keadaan mati. Saat dikonfirmasi, Imam membantah ponsel tersebut miliknya. "Yang pasti bukan milik saya," ujar Imam saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta, Rabu (11/3). Imam Nahrawi diketahui menghuni sel Rutan Pomdam Jaya Guntur sejak 27 September 2019 lalu. Penahanan terhadapnya dilakukan pasca KPK menetapkan Imam sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora ke KONI tahun anggaran 2018. Kini kasusnya tengah bergulir di persidangan.

BACA JUGA: Update Corona! Sebanyak 119.186 Terinfeksi dan 66.619 Dinyatakan Sembuh

Sidak dilakukan usai muncul tangkapan layar unggahan status WhatsApp yang diduga berasal dari akun milik Imam Nahrawi. Unggahan tersebut berupa foto selfie Imam bersama sang istri, Shohibah Rohmah, saat tengah menunaikan ibadah haji di Mekkah, Arab Saudi. Tangkapan layar unggahan Imam Nahrawi beredar pada 5 Maret 2020 lalu. Pada bagian atas unggahan tersebut tertera nama Imam Nahrawi. Tak ada keterangan persis kapan tepatnya unggahan dilakukan. Kecuali kalimat "31 minutes ago" yang berarti tangkapan layar dilakukan selang 31 menit pasca Imam diduga mengunggah foto selfie tersebut sebagai status WhatsApp. Dalam Pasal 10 Ayat (3) huruf f Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara menyatakan, narapidana dan tahanan dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat jika terbukti memiliki, membawa, atau menggunakan alat komunikasi atau alat elektronik. Terkait hal ini, Imam enggan berkomentar banyak. Ia mengaku tengah menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan KPK atas temuan tersebut. Kendati, dirinya menekankan tak pernah menggunakan ponsel apalagi mengunggah status WhatsApp selama menghuni sel rutan. "Sudah lah kita tunggu. Pasti itu bukan milik saya handphone itu. Yang kedua sekarang KPK sedang bekerja untuk melakukan penyelidikan forensik ya kan gitu, kita tunggu saja nanti hasilnya seperti apa," kata Imam. Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri menjelaskan, petugas yang melakukan sidak telah meminta keterangan Imam Nahrawi perihal temuan tersebut. Namun kepada petugas, sambung Ali Fikri, Imam membantah ponsel tersebut merupakan miliknya. "Petugas rutan melakukan pemeriksaan kepada terdakwa atau Pak Nahrawi ini, namun sampai informasi terakhir yang kami terima tidak mengakui bahwa yang bersangkutan telah menggunakan handphone dan mengunggah status di WA-nya," ujar Ali Fikri. Ali Fikri menyatakan, proses pendalaman terhadap temuan tersebut pun hingga kini masih dilakukan. KPK menggandeng tim forensik untuk memastikan kebenaran unggahan foto yang diduga dilakukan Imam Nahrawi tersebut.

BACA JUGA: ‘Virus Corona Tidak Peduli Meskipun Anda itu Presiden Amerika Serikat’

Ali Fikri belum bisa memastikan unggahan tersebut dilakukan saat Imam tengah menjalani sidang atau kala izin keluar rutan untuk berobat. Menurut dia, segala dugaan masih terus didalami oleh petugas KPK dan tim forensik. "Tentunya memang dilarang siapapun tahanan yang kemudian masuk ke dalam rutan ataupun ketika keluar persidangan misalnya demikian itu membawa alat komunikasi atau alat elektronik lain itu ada larangannya dan sanksinya adalah berupa hukuman disiplin," ucap Ali Fikri. Selain terhadap Imam, Ali Fikri menyatakan pemeriksaan juga akan dilakukan terhadap petugas rutan. "Ya tentunya (pemeriksaan petugas rutan) secara keseluruhan bagian dari proses itu, semua ya. Tentunya dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan terkait dengan ditemukannya handphone di dalam rutan tersebut," tutup Ali Fikri. (riz/gw/fin)
Tags :
Kategori :

Terkait