Bertahan di Rumah Bagian Bela Negara

Selasa 24-03-2020,03:30 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

JAKARTA - Masyarakat diminta menjalankan imbauan social distancing (menjaga jarak). Salah satunya, tidak kelur rumah. Hal ini dinilai penting untuk menekan penyebaran virus Corona (COVID-19). Kementerian Pertahanan menyebut tindakan tersebut merupakan bagian dari bela negara. "Social distancing dengan menjalankan skema bekerja dari rumah (work from home) dan belajar dari rumah adalah bagian dari menekan penyebaran virus. Bertahan di rumah adalah bagian dari Bela Negara," tegas Wakil Menteri Pertahanan Sakti Wahyu Trenggono di rumah dinasnya di Jakarta, Senin (23/3). Menurutnya, social distancing harus dijalankan dengan disiplin selama masa status darurat bencana hingga 29 Mei 2020. Tujuannya agar Indonesia bisa terbebas dari virus Corona. Trenggono menjelaskan skema bekerja dan belajar dari rumah bisa dilakukan. Sebab, infrastruktur digital seperti layanan 4G sudah mencapai 90 persen dari total populasi Indonesia. "Konten untuk bekerja dan belajar dari rumah pun sudah beragam," imbuhnya.

BACA JUGA: Imbas Covid-19 Jumlah Pengangguran Bertambah

Sekarang ini, lanjutnya, tinggal bagaimana masyarakat mengubah perilakunya di masa darurat bencana ini. Dia meminta warga memanfaatkan waktu di rumah untuk hal-hal produktif dalam bekerja serta berkualitas bersama keluarga. Kementerian Pertahanan merupakan salah satu inisiator dari pemberlakuan sistem kerja dari rumah. Kemenhan juga proaktif dalam menekan penyebaran virus corona dengan mendistribusikan beberapa peralatan disinfektan ke kementerian atau lembaga negara lainnya. Seperti Badan Intelijen Negara (BIN) dan Kementerian Keuangan, termasuk Bank Indonesia. Sementara itu, jumlah penderita COVID-19 di Ibu Kota DKI Jakarta hingga Senin (23/3) meningkat 53 orang. Totalnya mencapai 356 kasus. Sedangkan yang meninggal dunia 31 orang. “Dari total itu, yang sembuh 22 orang dan meninggal dunia 31 orang,” ujar Ketua II Gugus Tugas COVID-19 DKI Jakarta, Catur Leswanto di Balai Kota, Jakarta, Senin (23/3). Jumlah tersebut termasuk 42 tenaga kesehatan yang juga terinfeksi COVID-19. Sementara jumlah orang dalam pemantauan (ODP) COVID-19 di DKI Jakarta sampai Senin ada 1.491 orang, 1.076 orang di antaranya selesai dipantau dan 415 sisanya masih dalam pemantauan. Adapun jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) berjumlah 757 orang. Dari jumlah itu, 492 orang masih dalam perawatan dan 265 orang dinyatakan sehat. DKI Jakarta masih menjadi wilayah dengan jumlah penderita COVID-19 terbesar di Indonesia. Terpisah, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Achmad Yurianto mengatakan deteksi dini penyebaran COVID-19 dengan rapid test berbasis pada reaksi serologis. Yakni mengukur kadar antibodi dari munculnya virus. Rapid test, lanjutnya, juga dilakukan menggunakan sampel darah. Berbeda dengan test swab yang mengambil sampel sampel lendir di hidung dan tenggorokan. "Hasil negatif rapid test tidak menjamin yang bersangkutan tidak terinfeksi COVID-19," ujar Yuri di Gedung BNPB Jakarta, Senin (23/3).

BACA JUGA: 6 Dokter Meninggal, Pemerintah Berduka

Menurutnya, tidak setiap infeksi virus langsung direspon dengan kemunculan antibodi pada hari yang sama. Dibutuhkan beberapa hari sejak infeksi itu terjadi agar bisa terdeteksi. Karena itu, pada saat pemeriksaan rapid test menunjukkan hasil negatif, bisa saja sebenarnya negatif. Sebab, antibodi belum terbentuk. Karena, infeksinya baru berlangsung kurang dari tujuh hari. Karena itu, langkah berikutnya dilakukan pemeriksaan ulang setelah hari ketujuh sampai dengan hari kesepuluh. "Tapi perlu diingat setiap orang masih belum memiliki kekebalan tubuh untuk tidak terinfeksi COVID-19," terangnya. Dia menyarankan dilakukan pemeriksaan Polymerase Chain Reaction (PCR). Yakni pemeriksaan secara molekuler menggunakan sampel usapan lendir dari hidung atau tenggorokan. Apabila pemeriksaan dengan cara ini positif, dapat dipastikan yang bersangkutan terinfeksi COVID-19. Sikap hati-hati, lanjutnya, menjadi penting. Terutama menghindari paparan langsung dengan penderita COVID-19. "Harus membatasi diri, melaksanakan isolasi diri. Termasuk mengatur jarak fisik dalam konteks berkomunikasi dengan siapapun," urainya.(rh/fin)
Tags :
Kategori :

Terkait