JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi yang dilayangkan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait rotasi jabatan sejumlah pegawai. KPK pun menghormati putusan tersebut. Kasasi diajukan guna membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) DKI Jakarta yang membatalkan objek sengketa berupa Keputusan Pimpinan KPK Nomor 1445 Tahun 2018 tanggal 23 Agustus 2018 tentang Pengangkatan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi pada KPK atas nama Sujanarko. Termasuk juga terhadap rotasi Dian Novianthi, Hotman Tambunan, Giri Suprapdiono, dan Sri Sembodo Adi. "Sebagai sebuah produk peradilan, apalagi telah berkekuatan hukum tetap, tentu KPK menghargai putusan tersebut. Kami menghormati independensi Hakim yang memutusnya," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (26/3). Namun, kata Ali Fikri, pihaknya hingga kini belum menerima salinan secara lengkap atau pun petikan putusan tersebut dari MA. Hanya saja, ia memastikan, KPK akan melaksanan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap itu. "Kami membaca pemberitaan tentang putusan MA terkait gugatan PTUN sejumlah pegawai KPK beberapa waktu yang lalu. Tentu saja nanti putusan tersebut perlu kami pelajari terlebih dahulu," kata Ali Fikri. Ia menuturkan, sejak awal pimpinan era sebelumnya telah menghormati hak-hak pegawai KPK itu. "Kami sudah menyerahkan sepenuhnya pada mekanisme di peradilan," ucap Ali Fikri.
MA Tolak Kasasi Pimpinan KPK
Jumat 27-03-2020,04:35 WIB
Editor : admin
Kategori :