MENTERI Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly menerbitkan larangan bagi Orang Asing untuk masuk maupun transit di Wilayah Indonesia. Larangan ini dimuat dalam Peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia. Peraturan ini akan diberlakukan mulai 02 April 2020, pukul 00.00 WIB:
1. Orang Asing Pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap
2. Orang Asing Pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas
3. Orang Asing pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas
4. Tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan. Hal ini didasari oleh alasan kemanusiaan (humanitarian purpose)
5. Awak alat angkut baik laut, udara maupun darat
6. Bagi Orang Asing yang akan bekerja pada Proyek-proyek Strategis Nasional.
WNA Dilarang Masuk RI
Selasa 31-03-2020,23:39 WIB
Editor : admin
Kategori :