fin.co.id - Aparat kepolisian menangkap seorang pria berinisial DF, pelaku pencurian disertai kekerasan (curas), terhadap gadis berinisial MS (17) yang terjadi di Kampung Cilongok Tamiyang, Desa Daon, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Akibat kejadian ini korban mengalami luka yang cukup parah pada bagian wajah dan kepalanya, usai ditikam menggunakan pisau belati oleh pelaku. Ironisnya, antara korban dan pelaku diketahui baru saling kenal lewat media sosial (medsos).
Dari keterangan polisi, peristiwa yang terjadi pada pada 8 Mei 2025 malam tersebut bermula ketika korban dan pelaku janjian untuk bertemu. Saat itu, sekira pukul 19.00 WIB, pelaku menjemput korban di rumahnya di daerah Rajeg dengan menggunakan sepeda motor dan mengajaknya berkeliling di kawasan Telaga Bestari.
"Kemudian sekitar pukul 21.00 WIB saat mereka dalam perjalanan pulang. Saat melintas di lokasi yang sepi, tersangka menghentikan motor dan mengaku ingin buang air kecil," terang Kasatreskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, Minggu 11 Mei 2025.
Namun nahas, ketika korban sedang duduk di atas motor sambil bermain handphone, pelaku tiba-tiba mengeluarkan senjata tajam jenis belati dan melukai wajah serta kepala korban dan merampas handphone milik korban. Sementara, korban yang berhasil meminta pertolongan langsung dibawa ke klinik terdekat oleh warga sekitar.
Kata Arief, motif tersangka dalam melakukan tindakan ini adalah untuk merampas benda berharga milik korban yakni sebuah handphone merk Infinix Smart 5.
"Tersangka diduga melakukan pencurian didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap korban dengan modus berkenalan melalui media sosial dan mengajak bertemu," tuturnya.
Baca Juga
Selanjutnya, pada 10 Mei 2025, sekitar pukul 03.44 WIB, Tim Opsnal PPA Polresta Tangerang berhasil menangkap tersangka yang saat itu sedang bekerja merawat orangtua pemilik rumah di Perumahan Cluster Albera, Bumi Serpong Damai, Tangerang Selatan.
Atas kejadian ini, kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam berkenalan dengan orang baru melalui platform media sosial, dan jika ada kejadian serupa, segera melapor ke pihak kepolisian.
"Tersangka sudah kami amankan dan akan dijerat sesuai Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara," tandasnya.