105 Pinjol Bodong Raup Cuan di Tengah Pandemi Covid-19

Jumat 03-07-2020,15:18 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

JAKARTA - Sebanyak 105 perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal pada juni 2020 atau saat pandemi Covid-19 beredar di masyarakat. Pinjol bodong itu mengambil untung di tengah kesulitan ekonomi masyarakat akibat hantaman virus corona. "Mereka memanfaatkan kesulitan masyarakat saat Covid-19. Seolah-olah untuk membantu, justru menjerumuskan dengan bunga yang selangit," kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing dalam video daring, Jumat (3/7). Selain memberikan bunga yang tinggi, kata Tongang, mreka juga memberikan pinjaman dengan jangka waktu yang singkat. Bahkan, mereka tidak segan-segan melakukan intimidasi dan perlakuan tidak baik pada masyarakat yang kesulitan untuk mengembalikan pinjaman. "Data ini bisa disebarkan dan digunakan untuk mengintimidasi saat penagihan. Intimidasi berupa teror saat tidak bisa membayar," ucapnya. OJK mencatat, dari Januari hingga Juni 2020 total ada 694 perusahaan pinjol abal-abal mencari mangsa di tengah-tengah masyarakat.(din/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait