Infografis: Aturan Kampanye Pilkada 2020

Selasa 08-09-2020,19:25 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

JAKARTA - Masa kampanye berlangsung pada 26 September hingga 5 Desember 2020 atau selama 71 hari - Peserta Pilkada 2020 diperbolehkan kampanye terbuka selama masa COVID-19. Jumlah yang hadir maksimal 100 orang - Rapat umum dua kali untuk pemilihan gubernur. Satu kali untuk pemilihan bupati dan wali kota. Selebihnya, kampanye dilakukan secara online. - Kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas atau dialog dibatasi 50 orang. Selebihnya dilakukan secara online - Kegiatan debat publik dalam satu ruangan dibatasi maksimal 50 orang - Pelanggar protokol kesehatan COVID-19 saat tahapan Pilkada dapat dijerat hukum pidana. Sanksi ini disesuaikan dengan peraturan di masing-masing wilayah

Tags :
Kategori :

Terkait